Gugatan Walhi atas PLTA Batangtoru Mulai Disidangkan di PTUN Medan
Pihak tergugat, baik dari Pemprov Sumut maupun dari PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku tergugat intervensi tidak hadir.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mulai menyidangkan gugatan praperadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut terhadap Pemprov Sumut terkait izin lingkungan pembangunan PLTA Batangtoru, Kamis (16/8/2018).
Sidang perdana yang berlangung dua jam itu belum masuk pada materi utama, melainkan sebatas pemeriksaan terhadap kelengkapan gugatan dan keabsahan kuasa hukum.
“Masih formalitas surat kuasa, masih perbaikan atau revisi terhadap gugatan. Jadi belum sampai pada materil gugatan,” kata kuasa hukum Walhi Sumut, Surya Adinata.
Walhi Aceh: Pembangunan jangan Sampai Merusak Hutan
Sidang persiapan dipimpin tiga hakim PTUN, yakni, Jimmy Clause Pardede, Efriandi dan Selfi Ruth Yaroodh yang diketahui cukup memahami isu lingkungan hidup.
“Sesuai yang kita harapkan, hakimnya ternyata memahami lingkungan hidup,” sambung Surya.
Pihak tergugat, baik dari Pemprov Sumut maupun dari PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku tergugat intervensi tidak hadir. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin (20/8/2018) mendatang.
Buron Sejak 2017, Kejati Sumut Tangkap Mantan Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru di Medan
Ketua staf hukum Walhi Sumut, Golfried Sireagar menambahkan, gugatan ini terkait izin yang dikeluarkan Gubernur Sumut Nomor 660/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan PLTA Batangtoru berkapasitas 510MW atau 4X127,5MW.
Menurutnya proyek ini berpotensi merusak lingkungan yang berdampak hilangnya habitat orangutan dan bencana alam. Dari kajian yang sudahsudah dilakukandilakukan Walhi, ternyata lokasi waduk berada di cesartoru yang merupakan patahan gempa.
Ikut Bimtek ke Lombok, 60 Aparat Desa dari Aceh Utara Tidur di Halaman Hotel Setelah Gempa
PLTA Batangtoru diakuinya bukanlah satu-satunya proyek menjadi perhatian mereka. Salah satu yang saat ini mendapat perhatian serius ialah tambang emas Martabe.
“Sekarang kami fokus dulu di PLTA Batangtoru. Tergantung koordinasi antar-lemabag dan keputusan lembaga Walhi itu sendiri,” ujar Golfried ketika disinggung kemungkinan akan mengajukan gugatan terhadap tambang emas Martabe.(*)