HUT Ke 73 RI
255 Napi LP Kelas II B Langsa Terima Remisi HUT Ke-73 RI, Seorang Diantaranya Bebas
245 narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa, memperoleh remisi HUT ke-73 RI tahun 2018, Jumat (17/8/2018).
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 245 narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa, Jumat (17/8/2018) memperoleh remisi HUT ke-73 RI tahun 2018.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2018.
SK remisi itu secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, kepada Kepala LP Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar di LP Kelas II B Langsa.
Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2018, Segera Bebas?
Uang Makan Hemat Rp 118 Miliar, Karena 102.976 Napi Dapat Remisi Pada HUT Ke-73 RI
Napi Korupsi tak Dapat Remisi di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Ini Sebabnya
Berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com, dari 255 napi tersebut, yang memperoleh remisi umum II dan bebas hanya 1 orang, yaitu napi atas nama Safrizal bin Abdullah.
Untuk 244 napi yang memperoleh remisi umum I, rinciannya adalah remisi 1 bulan 55 orang, remisi 2 bulan 67 orang, remisi 3 bulan 67 orang.
Lalu, remisi 4 bulan 30 orang, remisi 5 bulan 20 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak10 orang.(*)