Napi Korupsi tak Dapat Remisi di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Ini Sebabnya
Empat narapidana (napi) kasus korupsi yang masih menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara ternyata tak mendapat remisi
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Empat narapidana (napi) kasus korupsi yang masih menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara ternyata tak mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Masing-masing, Ratna Murtini bendahara Puskesmas Langkahan, Aceh Utara terlibat dalam kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2011 di puskesmas. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 149, 8 juta lebih dari total Rp 702 juta dan JKA tahun 2011.
Dalam kasus itu ia dihukum Mahkamah Agung (MA), 18 bulan penjara.
Baca: Rutan Lhoksukon Usulkan Remisi bagi Napi, Ini Jumlahnya dan yang Sudah Disetujui
Kemudian, A Junaidi SH, mantan Ketua Harian Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Aceh Utara, yang divonis empat tahun penjara oleh MA dalam kasus korupsi dana untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI tahun 2010 di Bireuen Rp 5 miliar, bersumber dari APBK Aceh Utara.
Kemudian Edi Sudirman, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga Aceh Utara yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan pange rangka baja modifikasi.
Lalu, drg Anita Syafridah, mantan Direktur RSU Cut Meutia Aceh Utara yang dihukum empat tahun penjara oleh MA dalam kasus korupsi penggunaan dana alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit setempat.
Baca: VIDEO – Begini Suasana Buka Puasa Bersama Para Napi di LP Lambaro
Kali ini Anita tidak mendapatkan remisi, karena sudah proses dalam asimilasi.
“Mereka tidak mendapatkan remisi karena tak bisa diusulkan. Sebab syarat untuk mendapatkan remisi bagi napi korupsi, mereka harus membayar denda dan kerugian negara baru dapat kita usulkan,” ujar Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Yusnal melalui Kasubsi Pelayanan dan Pengelolaan Muhammad kepada Serambinews.com.(*)