Minggu, 19 April 2026

Puteh Resmi Adukan KPU dan KIP Aceh

Bakal calon anggota DPD RI asal Aceh, Abdullah Puteh resmi melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum

Editor: bakri
SERAMBITV.COM

* Ke DKPP di Jakarta

BANDA ACEH - Bakal calon anggota DPD RI asal Aceh, Abdullah Puteh resmi melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/8). Laporan itu didaftarkan kuasa hukumnya Zulfikar Sawang dan Darwis di Kantor DKPP, Jakarta.

Abdullah Puteh sendiri turut datang ke kantor DKPP untuk menyerahkan berkas aduannya ke DKPP. Pendaftaran aduan Abdullah Puteh itu diterima oleh staf DKPP bernomor 01-27/VIII/PP.01/2018. Puteh dan kuasa hukumnya menyerahkan dua rangkap dokumen pengaduan.

“Iya, tadi kita sudah mendaftar di DKPP, kita resmi mendaftar, melapor, dan menyerahkan bukti pengaduan. Kemarin itu kita konsultasi dengan DKPP dan juga ke Bawalsu, kalau pelaporan resmi tadi (kemarin-red),” kata Zulfikar Sawang yang dihubungi Serambi dari Banda Aceh, Senin malam

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdullah Puteh mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KIP Aceh ke DKPP karena kedua lembaga itu dinilai telah bertindak zalim dengan tidak menjalankan keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang memerintahkan KIP Aceh memproses pendaftaran Abdullah sebagai calon anggota DPD RI.

Diketahui, KIP Aceh awalnya mencoret nama Abdullah Puteh dari daftar bakal calon DPR RI asal Aceh, karena dirinya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang koruptor menjadi calon senator.

Menurut Zulfikar Sawang, pelaporan tersebut dibuat, karena kliennya merasa dijegal hak politik untuk maju menjadi calon anggota DPD RI pada Pileg 2019. Menurut Zulfikar, laporan dibuat setelah putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh tidak dilaksanakan oleh KIP Aceh.

Padahal, sebelumnya, Panwaslih Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat KIP Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Puteh bisa kembali nyalon sebagai anggota DPD RI, namun KIP Aceh tak melaksanakan putusan tersebut.

“Komisioner KIP Aceh dan Komisioner KPU yang kita laporkan, seluruhnya 14 orang. Kami mengadu terhadap tidak dilaksanakan putusan Panwaslih Aceh oleh KIP Aceh,” ujar Zulfikar Sawang.

Dia juga mengatakan, padahal putusan Panwaslih itu setara dengan putusan pengadilan dalam hal sengketa pemilu. Menurutnya, putusan itu final dan mengikat, tak ada banding atau upaya hukum apapun. “Putusan yang final dan mengikat wajib dilaksanakan. Namun, KIP Aceh maupun KPU RI tidak menaatinya,” kata Zulfikar Sawang.

Kuasa hukum Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang, seperti dilansir tribunnews.com, berharap DKPP sebagai dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu dapat menegakkan etika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DKPP sebagai penyelenggara berkewenangan menegakkan etika, harus ditindak yang salah dan yang melakukan penyimpanan, kegaduhan demokrasi. Kita mengharapkan Pemilu 2019 berjalan denan baik, jujur, adil, dan demokratis dengan menjunjung tinggi konstitusi dan hak asasi manusia,” katanya kepada Serambi tadi malam.

Dia menjelaskan, saat sidang ajudikasi digelar oleh Panwaslih Aceh beberapa waktu lalu, pihak KIP Aceh mengikutinya denga baik dan serius. Namun, putusan yang memenangkan Abdullah Puteh itu, kata Zulfikar seperti tidak diterima oleh KIP Aceh. “Ini aneh sekali, kalau tidak setuju dengan proses sidang ajudikasi, mestinya boikot sejak awal, bukan menolak saat kalah,” pungkas Zulfikar Sawang.

Sementara Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu instruksi dari KPU RI terkait keputusan Panwaslih Aceh soal Abdullah Puteh sebagaimana juga telah diberi pertimbangan oleh Bawaslu RI. “Kita menunggu KPU RI memerintahkan kita untuk melaksanakannya kembali, karena kita hierarki,” kata Munarsyah, Sabtu (25/8). (dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved