VIDEO - Polisi Tangkap Maling Baterai Tower Telkomsel, Pelaku Ternyata Mantan Pekerja
Dari laporan yang diterima Polres Aceh Barat, ada empat titik tower operator seluler yang beterainya dicuri, dengan nilai keseluruhan Rp 240 juta.
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kepolisian di Kabupaten Aceh Barat menangkap CS dan DF, tersangka pelaku pencurian banterai milik Telkomsel di Meulaboh.
Keduanya diketahui pernah bekerja untuk Telkomsel dan berdomisili di Aceh Besar.
Polisi juga masih memburu dua lainnya yang dinyatakan buron.
Baca: VIDEO - Nelayan Kuala Tadu Butuh Muara, Pernah Dibuat Namun Hilang Dalam Sebulan
Baca: Senpi di Tangan Penjahat Ganggu Kenyamanan
Baca: Setelah Ditampung di Polsek Entikong, Kalbar, 11 TKI asal Aceh di Dipindahkan ke Tempat Ini
Dari laporan yang diterima Polres Aceh Barat, ada empat titik tower operator seluler yang beterainya dicuri, dengan nilai keseluruhan Rp 240 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.