Opini
Fiqh Progresif Imunisasi MR
PEMERINTAH Aceh meminta imunisasi MR ditunda hingga vaksin tersebut dinyatakan halal oleh MUI
Oleh Marah Halim
PEMERINTAH Aceh meminta imunisasi MR ditunda hingga vaksin tersebut dinyatakan halal oleh MUI (Tribunnews/Liputan6, 7/8/2018). Sementara di provinsi lain di Indonesia pelaksanaan vaksinasi MR justru sedang gencar-gencarnya dilakukan. Aceh dilematis antara mempertaruhkan identitas syariat Islam atau mempertaruhkan keselamatan dan kesehatan jiwa warganya. Kondisi ini membutuhkan solusi segera dan dibutuhkan tinjauan perspektif fiqh yang progresif.
Istilah progresif yang digandengkan kepada istilah fiqh ini adalah inisiasi penulis mengacu pada hukum progresif yang diperkenalkan oleh begawan hukum Indonesia, almarhum Prof Satjipto Rahardjo. Menurutnya, hukum progresif adalah cara berhukum yang maju yang lebih mengutamakan esensi dan substansi berhukum, yaitu untuk keselamatan dan kebahagiaan manusia. Karena itu, para penegak hukum dalam berhukum perlu berpikir out of the box, tidak berpikiran picik dan sempit yang berpotensi mendatangkan kemudharatan; khususnya dalam hal-hal yang menyangkut dharurat.
Perspektif fiqh progresif
Satu karakteristik atau fokus fiqh progresif adalah bersifat kekinian atau masa’il fiqhiyah al-haditsah, artinya masalah fiqh yang di masa lalu sejak Nabi saw hingga munculnya abad modern. Imunisasi atau vaksinasi adalah problem fiqhi masa kini. Dikatakan masalah fiqh karena masalah tersebut membutuhkan penilaian dari perspektif syar’i yang biasanya terkait dengan masalah kebolehan atau ketidakbolehan sesuatu perbuatan dilakukan. Masalah-masalah kekinian itu sendiri dipicu oleh perubahan sosial, yakni perubahan pola dan metode interaksi masyarakat dalam suatu kegiatan, misalnya seperti vaksinasi MR ini yang termasuk kegiatan di bidang kesehatan.
Perubahan sosial itu sendiri dipicu dan dipacu oleh perubahan budaya, yaitu perubahan taraf kesadaran manusia karena perkembangan dan pencapaian akal budi manusia; dalam hal ini peran pendidikan secara luas sangat menentukan. Budaya artinya budi dan daya, yakni tingkat pencapaian pengetahuan dan aplikasinya yang dilakukan oleh manusia dengan memanfaatkan budi (akal)-nya yang merupakan faktor pembeda yang paling utama antara manusia dengan makhluk Allah yang lain.
Dengan demikian, vaksinasi MR yang kini menjadi kebijakan pemerintah, sesungguhnya dipicu oleh rangkaian perubahan yang diawali oleh perubahan budaya yang biasanya berbentuk penemuan suatu formula baru, cara baru, komposisi baru, konstruksi baru, teknologi baru yang akan membuat hidup manusia semakin berkualitas karena yang baru-baru itu adalah hal-hal yang akan membuat hidup menjadi lebih mudah, lebih murah, lebih cepat, lebih bermutu, lebih etis, lebih sederhana (simple), lebih banyak, dan semua yang lebih-lebih. Sesuai konteks urusannya, semua orang menginginkan yang lebih-lebih itu.
Imunisasi MR terkait dengan aspek perlindungan dan pembangunan jiwa, yakni keselamatan dan kesehatan jiwa. Terkait dengan perlindungan jiwa (hifzun nafs), fuqaha klasik mungkin lebih menekankan aspek keselamatan dari hal-hal yang bersifat ancaman terhadap fisik seperti pembunuhan. Namun dalam kajian fuqaha modern yang dimaksud perlindungan jiwa itu jauh lebih dalam dan lebih luas dari itu, termasuk aspek kesehatan.
Jika ke-mudharat-an terhadap jiwa ukurannya adalah kematian (raga dan jiwa), maka segala sesuatu yang bisa menyebabkan kematian, harus dicegah untuk menjamin kehidupan (raga dan jiwa). Kematian bisa disebabkan oleh sesuatu yang bersifat pidana, seperti pembunuhan. Tetapi yang disebabkan oleh faktor lain, seperti oleh wabah penyakit, bencana alam, kejiwaan, dan sebab-sebab lain juga bisa menyebabkan kematian dalam jumlah yang massif. Karena itulah upaya untuk mencegahnya lebih utama dari pada upaya memulihkannya.
Dalam fiqh sendiri ada suatu prinsip umum yang dipegang, yaitu dar’ul mafasid afdhalu min jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih utama dari mengupayakan perbaikan). Imunisasi MR adalah satu upaya yang bersifat mencegah berbangkit dan tersebarnya penyakit yang menular atau berpotensi menular atau yang berpotensi menjawai wabah yang bersifat endemik dan pandemik. Catatan sejarah penyakit memberi informasi yang banyak kepada kita tentang suatu daerah yang diserang oleh wabah penyakit yang menyebabkan kematian banyak orang seperti wabah kolera, ta’un, dan sebagainya.
Darurat sebagai esensi
Berangkat dari logika fiqhi yang menjadikan aspek dharurat sebagai pisau pijakan untuk mengambil keputusan, maka kita bisa menilai pihak mana antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lebih mendekati prinsip itu. Melihat obyek yang menjadi ajang “balas pantun” antara Kemenkes dan MUI adalah jenis vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi.
Dalam hal ini, penilaian kita MUI memiliki kelemahan argumen karena dalam edarannya ia hanya membantah telah memberi “restu” kepada Kemenkes untuk vaksin yang digunakan, tapi tidak merekomendasikan jenis vaksin lain sebagai alternatifnya. Ini bisa kita katakan obyek yang dipermasalahkan MUI justru belum terlalu dharuri dibandingkan dengan apa yang dipikirkan oleh kemenkes. Yang dharuri dalam hal ini tentu saja ancaman wabah MR itu.
Aspek primer dan mendesak dari masalah ini yang harus segera diatasi adalah ancaman wabah campak dan rubella itu, sedangkan aspek kehalalan vaksin sebelum ada ketetapan yang pasti maka haruslah juga dianggap darurat untuk menggunakan vaksin yang ada saat ini. Namun demikian, PR bagi Kemenkes adalah segera menemukan vaksin yang betul-betul bersumber dari zat yang halal.
Kearifan lokal kita mengatakan “sedia payung sebelum hujan” itulah yang mungkin menjadi pegangan kemenkes. Darurat yang diantisipasi itu adalah “hujan” campak dan rubella yang mengancam jutaan anak yang berumur 9-15 tahun. Taruhannya, jika “payung” vaksinasi tidak dilaksanakan adalah pada kelemahan sumber daya manusia yang disebabkan kecacatan, bahkan ancaman kematian.
Dari perspektif tujuan bernegara kita, setidaknya program vaksinasi ini merupakan implementasi dari tiga tujuan bernegara sekaligus, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Aspek perlindungan yang diwujudkan melalui vaksinasi ini adalah keselamatan jiwa dan raga generasi bangsa yang akan melanjutakan eksistensi negara ini.
Selanjutnya dari aspek kesejahteraan, program vaksinasi ini membuat masyarakat lebih sehat dan selamat dari keharusan menghabiskan biaya untuk menjaga dan memulihkan kesehatan. Jika seorang anak sakit maka segala potensi keluarga mulai dari waktu, biaya, tenaga, pikiran akan tercurah pada sang buah hati. Beban ini tentu akan berdampak pada aspek kebutuhan dasar yang lain. Intinya imunisasi ini memberi payung penyelamatan yang berdimensi dan berdampak luas. Yang tidak kalah penting adalah kontribusi program ini untuk mencerdaskan bangsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-meme-imunisasi-rubella_20170810_182440.jpg)