Opini
Fiqh Progresif Imunisasi MR
PEMERINTAH Aceh meminta imunisasi MR ditunda hingga vaksin tersebut dinyatakan halal oleh MUI
Darurat campak dan rubella juga merupakan peluang dan tantangan bagi anak bangsa untuk menemukan vaksin campak dan rubella. Jangankan untuk vaksin MR, vaksin untuk penyakit yang lebih berbahaya pun mampu diteliti oleh para ilmuan. Artinya, jika umat Islam melalui MUI mempermasalahkan kehalalan vaksin yang digunakan oleh kemenkes, maka merupakan tanggung jawab moril sebagai anak bangsa untuk menemukan solusinya. Dari perspektif agama pun kita dicela jika mengatakan apa yang tidak diamalkan (la taquluna ma la taf’alun/ma la ta’lamun).
* Dr. Marah Halim, S.Ag., M.Ag., MH., Widyaiswara BPSDM Provinsi Aceh, Doktor Fiqh Modern dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Email: marahh77@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-meme-imunisasi-rubella_20170810_182440.jpg)