Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.

Baca: Begini Tampilan Sepeda Motor Sport Listrik Buatan India, Siap Diluncurkan Sebelum Akhir 2019
Terkait bacaleg eks koruptor, lanjut Arief, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor.
Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.
"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu," tutur Arief.
Selain itu, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut.
Arief mengatakan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas Peraturan KPU.
"Sepanjang PKPU itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap putusan Bawaslu itu harus ditunda sampai kalau nanti PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," ucapnya.
Baca: Wajahnya Mirip Pelaku Perampokan, Pria Ini Dipenjara 17 Tahun Meski Tak Bersalah
Baca: Marak #2019GantiPresiden, Mahfud MD Nilai Bagian dari Aspirasi Jelang Pemilu
Bawaslu setidaknya meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.
"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Ppasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).