Imigrasi Langsa Limpahkan WNA Malaysia yang Ditangkap di Pesisir Peureulak ke Jaksa
Kamal Rozaman, ditangkap pihak Kepolisian di kawasan pesisir dalam wilayah Peureulak, Aceh Timur, dan bersangkutan tidak mengantongi paspor.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM LANGSA - Kantor Imigrasi Kelas II Langsa menyerahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian terdakwa Kamal Rozaman bin Mohd Rusdi (36), WNA Malaysia, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Mirza Akbar kepada Serambinews.com, Kamis (6/9/2018) mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, PPNS Imigrasi sudah melimpahkan berkas perkara pelanggaran keimigrasian itu.
"Berkas perkara dan terdakwa sudah diserahkan oleh PPNS kepada penuntut umum Kejari setempat pada pada Rabu tanggal 5 September 2018, untuk proses hukum selanjutnya," kata Mirza Akbar.
Terkait Video #2019GantiPresiden, Rambo Nagan Raya Minta Perlindungan Hukum ke Komisi I DPRA
Mahathir Mohamad Akui Kondisi Malaysia Sudah Terlalu Parah untuk Diperbaiki
Raja Malaysia Kembalikan Dana Perayaan Ulang Tahunnya Demi Bantu Negara Bayar Utang
Kepala Kejari Langsa, R Ika Haikal SH MH, melalui Kasi Pidum, Reza Rahim SH MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan sudah menerima berkas perkara tahap II, dan terdakwa Kamal Rozaman, serta barang bukti dari PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Langsa.
Menurut Reza Rahim, selanjutnya dalam waktu 1 minggu ini penuntut umum akan melimpahkan ke PN Langsa, atau paling lama hingga batas waktu penahanan selama 20 hari ke depan.
Kantor Imigrasi, Neraka bagi WNA Bermasalah yang akan Mengunjungi Malaysia
Tiga Kapal Asing Illegal Fishing Ditenggelamkan di Langsa
Tanggapi Pengkritik ‘Nonmuhrim Dilarang Duduk Semeja’, FPI Aceh: Pakai Iman, jangan Pakai Nafsu
"Kini terdakwa Kamal Rozaman, telah dititipkan ke Lembaga Permasyatakatan (LP) Kelas II B Langsa," tutupya.
Sebelumnya diberitakan, Imigrasi Kelas II Langsa, mengamankan seorang warga negara Malasysia, Kamal Rozaman bin Mohd Rusdi (36) agama Islam. Warga negara Malaysia itu diserahkan oleh pihak Polres Aceh Timur.
Kamal Rozaman, ditangkap pihak Kepolisian di kawasan pesisir dalam wilayah Peureulak, Aceh Timur, dan bersangkutan tidak mengantongi paspor.(*)