Terkait Video #2019GantiPresiden, Rambo Nagan Raya Minta Perlindungan Hukum ke Komisi I DPRA
Dalam potongan video itu, Rambo yang tidak menggenakan baju meminta kelompok bersebo agar tidak menggagalkan deklarasi Ganti Presiden di Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rambo (50), pria asal Nagan Raya yang viral melalui potongan video beberapa waktu lalu menyambangi Komisi I DPRA pada Kamis (6/9/2018).
Pria yang memiliki nama asli Nirmanto itu meminta perlindungan hukum dan politik kepada dewan karena selama ini dirinya merasa khawatir dan terancam setelah dipanggil oleh pihak kepolisian.
Kedatangan Rambo disambut Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage bersama sejumlah anggota komisi.
Rambo didampingi kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar SH serta Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden, Fazil dan Muhammad Balia.
Disebut Makar, Begini Tanggapan Mahfud MD Mengenai #2019GantiPresiden
Bawaslu: 2019 Ganti Presiden dan Jokowi 2 Periode Tidak Bisa Disebut Curi Start Kampanye
Dalam pertemuan itu, Rambo itu menceritakan kronologis awal pembuatan video yang menantang kelompok bersebo yang juga viral di media sosial setelah meminta deklarasi #2019GantiPresiden batal dilaksanakan di Aceh.
Dalam potongan video itu, Rambo yang tidak menggenakan baju meminta kelompok bersebo agar tidak menggagalkan deklarasi Ganti Presiden di Aceh. Jika berani, Rambo meminta untuk menghadapinya dulu.
Akibat video tersebut, Rambo harus berurusan dengan polisi.
Sering Mendapatkan Caci Maki, Rocky Gerung: Mulai Hari Ini Saya Bergabung dengan 2019TetapJokowi
Kediaman Penggagas #2019GantiPresiden Diteror Bom Molotov, Ini Kesaksian Satpam
Menurut Rambo, polisi memintanya membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, namun ditolak oleh Rambo.
Karena tidak mau, kata Rambo, polisi mengatakan pada dirinya "Kalau nggak bersedia ya sudah, lihat nanti."
Pernyataan itulah yang membuat Rambo merasa terancam dan khawatir akan keselamatan.
Dia pun meminta perlindungan kepada Komisi I DPRA agar dirinya tidak diproses hukum.(*)