Polres Agara Gerebek Rumah Warga, Temukan 18 Paket Sabu-sabu dan Tangkap Dua Laki-laki
Aparat Satnarkoba Polres Agara turut mengamankan 18 paket sabu-sabu seberat 5,20 gram dari kedua pria tersebut.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - SN (31), warga Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhisen, dan AP (33), warga Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.
Aparat Satnarkoba Polres Agara turut mengamankan 18 paket sabu-sabu seberat 5,20 gram dari kedua pria tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Kamis (6/9/2018) mengatakan, penangkapan itu dilakukan Senin (3/9/2018) sekitar pukul 23.30 WIB malam.
VIDEO - Suami Istri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Berpelukan di Lapas
Viral Video Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Pesta Sabu di Rumah Gembong Narkoba, Ini 5 Faktanya
Saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tualang Lama atau persisnya di rumah tersangka SN sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba menuju ke lokasi melakukan penggerebekan.
Pemerintah Resmi Naikkan Pajak Impor Hingga Tiga Kali Lipat, Ini Jenis Barangnya
Usai Bebas dari Penjara, Ahok Akan Menikah Lagi, Benarkah Mantan Ajudan Veronica Tan?
Selanjutnya dilalukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti satu plastik kantong warna putih bening yang berisikan satu kotak rokok berisikan satu bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 5,20 gram.
Selain itu, juga ditemukan satu plastik warna putih bening berisikan 18 plastik paket sabu-sabu, dan satu buah pencetak plastik paket sabu-sabu dan satu alat isap.(*)