Harga Elpiji 3 Kg di Subulussalam Rp 20.500/Tabung, Asisten II Setdako: Tak Boleh Naik Sepeser Pun
Artinya, Rp 20.500 per tabung ini harga beli masyarakat ke pangkalan, tidak boleh dinaikan sepeser pun," tegas Lidin.
Penulis: Khalidin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Informasi penting bagi masyarakat Kota Subulussalam dan sekitarnya bahwa pemerintah setempat telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji isi 3 kilogram di daerah ini sebesar Rp 20.500 per tabung.
Hal ini disampaikan Asisten II Setdako Subulussalam, Lidin Padang yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (10/9/2018) usai menggelar rapat terkait penetapan HET Elpiji 3 Kg di Kantor Wali Kota Subulussalam.
Menurut Lidin, rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Subulussalam Salmaza dihadiri dua agen pemasok gas bersubsidi di sana yaitu PT Laut Tawar Beuna Gas serta Rizqi Berasaudara milik UD Syafriadi Manik termasuk sejumlah unsur lainnya seperti Dinas Perhubungan, Kadisprindagkop UKM dan lainnya.
Aceh Masih Krisis Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasan Pihak Pertamina Aceh
Dalam rapat tersebut, kata Lidin sempat terjadi adu argumen antara pemerintah dengan agen penyalur yang mempertahankan harga mencapai Rp 22.000-an. Namun, lanjut Lidin, pihaknya yang sudah mempelajari aturan untuk menetapkan harga paling tinggi Rp 20.000.
Akhirnya, lanjut Lidin, disepakti harga eceran tertinggi elpiji 3 kilogram sebesar Rp 20.500 per tabung di tingkat pangkalan atau harga konsumen.
Harga ini, menurut Lidin berlaku seluruh pangkalan di wilayah Kota Subulussalam tanpa terkecuali.
"Jadi ini harga seluruh wilayah Subulussalam baik di Simpang Kiri atau kecamatan lain harganya sama. Artinya, Rp 20.500 per tabung ini harga beli masyarakat ke pangkalan, tidak boleh dinaikan sepeser pun," tegas Lidin.
Kepala BKPSDM: Kecil Peluang Subulussalam Dapat CPNS 2018, Kecuali Ada Keajaiban
Lidin menambahkan, sejatinya rapat menghadirkan pihak PT Pertamina dari Banda Aceh namun karena ada hal mereka berhalangan.
HET elpiji 3 kilogram ini, ujar Lidin, berlaku sejak Senin (10/9/2018) sehingga masyarakat dalam pekan ini membeli gas ke pangkalan resmi dengan harga itu.
Untuk resminya, Pemerintah Kota Subulussalam akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) termasuk merumuskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Gas Bersubsidi di Kota Sada Kata itu.(*)