CPNS 2018
RESMI, Pemkab Singkil akan Terima 247 CPNS, Ini Formasinya
Jumlah formasi CPNS yang diterima tersebut berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, dipastikan akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 ini.
Total ada 247 CPNS yang akan diterima untuk mengisi lowongan berbagai jabatan.
Mulai dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.
"Jumlah kita dapat 247 orang, terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan tenaga administrasi," kata Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Drs Azmi, Selasa (11/9/2018).
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Singkil, Dirhamsyah, merincikan formasi CPNS yang akan diterima tahun ini.
Masing-masing tenaga kesehatan 61 formasi, tenaga guru 138 formasi dan tenaga teknis 48 formasi.
Jumlah formasi CPNS yang diterima tersebut berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Sebelumnya Pemkab Aceh Singkil mengusul 317 formasi, namun hanya 247 yang disetujui.
(Info CPNS 2018 - Pemkab Aceh Selatan Terima 240 CPNS, 5 Persen untuk Formasi Khusus)
(Subulussalam tak Dapat Jatah CPNS 2018, Ketua MPD Minta Disdikbud dan BKPSDM Bertanggung Jawab)
5 Informasi yang Harus Diketahui
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018) lalu mengatakan, pendaftaran CPNS akan berlangsung mulai tanggal 19 September 2018 di situs resmi BKN.
Bagi Anda yang ingin ikutan seleksi, simak 5 informasi lengkap seputar seleksi CPNS yang dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.
1. Pendaftaran dan verifikasi hingga Oktober 2018
Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.
Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.