OTT KPK di Aceh

Kasus Suap Dana Otsus Bupati Bener Meriah, KPK Limpahkan Dakwaan Ahmadi ke Pengadilan

Ahmadi adalah salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana otsus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kompas.com/Reza Jurnaliston
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2018).

Sebagaimana diketahui, Ahmadi adalah salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana otsus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Ahmadi ditengarai sebagai pihak pemberi suap kepada Irwandi Yusuf dalam kasus rasuah tersebut.

OTT KPK Diduga Terkait Fee Proyek Jalan Samar Kilang Senilai Rp 20 Miliar

KPK Berhasil Menguak Kode 1 Meter dalam Kasus OTT Gubernur Aceh

"Untuk Ahmadi, Bupati Bener Meriah, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018 dan berikutnya kami akan menunggu Informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada Serambinews.com melalui pesan singkat, Senin (17/9/2018).

Terkait Kasus Irwandi Yusuf, KPK Periksa Ayah Merin dan Kepala BPKS

KPK Tetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai Tersangka

Menurut Febri, Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap terhadap Irwandi Yusuf terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOK Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved