Ini Jadwal Sidang Pertama Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang Jadi Tersangka Suap Dana Otsus
Ahmadi, adalah salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaima diberitakan sebelumnya, sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2018).
Ahmadi, adalah salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli lalu bersama gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dan dua lainnya, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Baca: KPK Serahkan 8 Bukti Penangkapan Irwandi
Dalam kasus itu, Ahmadi ditengarai menyuap Irwandi Yusuf Rp 500 juta untuk mendapatkan sejumlah proyek yang akan dibiayi dengan dana otsus Aceh.
Uang Rp 500 juta disebut KPK sebagai komitmen fee Rp 1,5 miliar yang dimina Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Jumat (21/9/2018) mengatakan, semua berkas dan dakwaan Ahmadi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Lanjutan Sidang Praperadilan Kasus Irwandi, KPK Serahkan Bukti ke Pengadilan
Kemudian, JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 September 2018 lalu.
"Rencana persidangan untuk terdakwa Ahmadi akan dilakukan pada 27 September 2018," demikian Febri Diasnyah. (*)