Ini Jadwal Sidang Pertama Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang Jadi Tersangka Suap Dana Otsus

Ahmadi, adalah salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
(Kompas.com/Reza Jurnaliston)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi Usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).(Reza Jurnaliston) 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaima diberitakan sebelumnya, sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2018).

Ahmadi, adalah salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli lalu bersama gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dan dua lainnya, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Baca: KPK Serahkan 8 Bukti Penangkapan Irwandi

Dalam kasus itu, Ahmadi ditengarai menyuap Irwandi Yusuf Rp 500 juta untuk mendapatkan sejumlah proyek yang akan dibiayi dengan dana otsus Aceh.

Uang Rp 500 juta disebut KPK sebagai komitmen fee Rp 1,5 miliar yang dimina Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Jumat (21/9/2018) mengatakan, semua berkas dan dakwaan Ahmadi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Lanjutan Sidang Praperadilan Kasus Irwandi, KPK Serahkan Bukti ke Pengadilan

Kemudian, JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 September 2018 lalu.

"Rencana persidangan untuk terdakwa Ahmadi akan dilakukan pada 27 September 2018," demikian Febri Diasnyah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved