Laporkan PLN Aceh ke Ombudsman, Warga Jantho Akhirnya Dibolehkan Lagi Pakai Meteran Listrik Lama

Laporan itu terkait dugaan pemaksaan petugas PT PLN Rayon Jantho terhadap masyarakat untuk mengganti kWh meter dari analog ke prabayar (LPB).

Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ilustrasi 

Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dua pria asal Jantho, Ismadi dan Muhadi yang mewakili 23 masyarakat Jantho Baru, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, melaporkan PT PLN Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Laporan itu terkait dugaan pemaksaan yang dilakukan petugas PT PLN (Persero) Rayon Jantho terhadap masyarakat untuk mengganti kWh meter dari analog ke prabayar (LPB).

Menanggapi laporan itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan konsiliasi dengan mengundang pelapor dan terlapor, yang dihadiri Bachtiar selaku Asman TE PT PLN Area Banda Aceh dan Mella Ayudha dari PT PLN Rayon Jantho.

Pertemuan itu dilaksanakan Jumat (21/9/2018) lalu di Kantor Ombudsman Aceh.

Saat Geledah Kantor PLN, DPR dan Indonesia Power, KPK Sita Dokumen hingga Rekaman CCTV

Bertindak sebagai konsiliator, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS, didampingi Ilyas Isti dan Nurul Nabila.

Konsiliasi tersebut menghasilkan kesepakatan di antaranya, masyarakat Jantho Baru tetap boleh menggunakan kWh analog (meteran lama) tanpa beralih ke LPB (meteran prabayar).

Ternyata Meteran Listrik Punya Kode Rahasia Dengan Beragam Fungsi, Berikut Cara Menekannya

Selain itu, Tagihan Susulan (TS) yang menunggak selama beberapa bulan karena rekening pelanggan diblokir, dapat dibayar secara cicilan.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin, Sabtu (22/9/2018). Pihaknya bersyukur konsiliasi dapat berjalan dengan baik dimana kedua pihak sangat kooperatif.

Hasil tersebut lalu dituangkan dalam berita acara yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Kami akan melakukan monitoring dan berharap hal tersebut dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Direktur Utama PLN Terkait Kasus Ini

Sementara Manager Area PLN Banda Aceh, Wahyu Ahadi Rouzi yang dihubungi Serambinews.com secara terpisah, Minggu (23/9/2018) menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Aceh yang sudah menjadi mediator untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Ke depan kami akan memastikan edukasi pelanggan melalui sosialisasi akan lebih diintensifkan,” kata dia.

Wahyu menjelaskan, kejadian di Jantho Baru merupakan kesalahpahaman antara petugas dengan pelanggan.

Belum Ada Listrik Namun Teknologi Kuno Berusia 2400 Tahun Ini Mampu Mendinginkan Es di Gurun

Menurutnya, penggantian kWh meter bukan paksaan, tapi memberikan solusi kWh meter yang mudah dikendalikan pelanggan dengan berbagai fitur unggulan.

“Dengan LPB, pelanggan lebih mudah memantau pemakaian listriknya dan lebih aman,” jelas dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved