BREAKING NEWS - Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Penangkapan Irwandi Yusuf

Dengan adanya putusan PN Jakarta Selatan tersebut, maka penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf oleh KPK sah menurut hukum.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
IST
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang permohonan praperadilan dalam kasus penangkapan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, Senin (17/9/2018). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Permohonan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian putusan Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dedy Hermawan, dalam sidang pamungkas di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018).

Permohonan praperadilan diajukan oleh Eko Hariatna, Wakil Ketua DPD Partai Nanggroe Aceh (PNA), partai yang didirikan Irwandi Yusuf, terhadap KPK.

Baca: KPK Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Irwandi

Hakim Dedy Hermawan menyatakan, permohonan praperadilan tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam KUHAP tentang kedudukan hukum (legal standing).

Kuasa hukum pemohon, Safaruddin seusai sidang mengatakan, dengan adanya putusan PN Jakarta Selatan tersebut, maka penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf oleh KPK sah menurut hukum.

Baca: KPK Serahkan 8 Bukti Penangkapan Irwandi

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan, bahwa hal ini diperkuat dengan adanya surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf kepada KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadikan tersebut tidak terkait dengan dirinya dan juga keberatan terhadap adanyan praperadilan tersebut.

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut, Hakim Dedy mambacakan putusan setebal tiga puluh lima halaman.

Hadir dalam sidang tersebut kuasa Pemohon diwakili Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan kuasa KPK, Setiadi, Ade Juang Nirboyo dan Imam Akbar Wahyu.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi KPK. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved