Si Bisu Kutablang, Bireuen Diserahkan ke Jaksa, Ini Kasus yang Menjeratnya
Evandri alias si bisu sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain (pembunuhan)
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Evandri alias si bisu bin Ishak (32) warga Desa Tingkeum Matang, Kutablang Bireuen diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Selasa (25/9/2018) kemarin.
Si Bisu merupakan selaku tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 1 Juni lalu di Desa Lhoknga, Kutablang Bireuen dan menyebabkan Herizal Mukhtar (32) warga Desa Lhoknya, Kutablang meninggal dunia.
Baca: BREAKING NEWS - Polres Bireuen Tangkap Seorang Pria Diduga Perkosa Anak Tirinya
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Eko Riandi Oktama SH kepada Serambinews.com, Selasa (25/09/2018) mengatakan, berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka serta berkasnya diserahkan untuk proses lebih lanjut.
Evandri alias si bisu sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain (pembunuhan).
Baca: Lembu Milik Warga Bireuen Hilang Bulan Lalu, Begini Cara Polisi Menangkap Pelakunya Dini Hari Tadi
Perbutannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 338 KUHPidana, berkasnya dinyatakan lengkap.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada awal Juni lalu, seorang warga Kutablang bernama Herizal Mukhtar (35) dibacok oleh terhadap korban terkait masalah narkotika jenis sabu yang tidak sesuai dan terjadi cek-cok.
Kemudian terjadi perkelahian dan korban kena tusuk hingga meninggal dunia. (*)