Si Bisu Kutablang, Bireuen Diserahkan ke Jaksa, Ini Kasus yang Menjeratnya

Evandri alias si bisu sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain (pembunuhan)

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Tersangka Evandri alias si bisu bin Ishak (baju kaos putih) diserahkan ke JPU Kejari Bireuen karena terlibat pembunuhan awal Juni lalu. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Evandri alias si bisu bin Ishak (32) warga Desa Tingkeum Matang, Kutablang Bireuen diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Selasa (25/9/2018) kemarin. 

Si Bisu merupakan selaku tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 1 Juni lalu di Desa Lhoknga, Kutablang Bireuen dan menyebabkan Herizal Mukhtar (32) warga Desa Lhoknya, Kutablang meninggal dunia.

Baca: BREAKING NEWS - Polres Bireuen Tangkap Seorang Pria Diduga Perkosa Anak Tirinya

 Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Eko Riandi Oktama SH kepada Serambinews.com, Selasa (25/09/2018) mengatakan, berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka serta berkasnya diserahkan untuk proses lebih lanjut.

Evandri alias si bisu sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain (pembunuhan).

Baca: Lembu Milik Warga Bireuen Hilang Bulan Lalu, Begini Cara Polisi Menangkap Pelakunya Dini Hari Tadi

Perbutannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 338 KUHPidana, berkasnya dinyatakan lengkap.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada awal Juni lalu, seorang warga Kutablang bernama Herizal Mukhtar (35)  dibacok oleh terhadap korban terkait  masalah narkotika jenis sabu yang tidak sesuai dan terjadi cek-cok.

Kemudian terjadi perkelahian dan korban kena tusuk hingga meninggal dunia.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved