Terkait Tambang Emas di Nagan Raya, Ini Penjelasan Humas Kementerian ESDM

PT EMM sebagai perusahaan modal asing (PMA) juga sudah melakukan pengajuan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Yusmadi | Editor: Yusmadi
RATUSAN warga Beutong Ateuh Banggalang, turun ke jalan menolak perusahaan tambang emas PT EMM yang akan beroperasi di wilayah itu, Selasa (18/9). Massa terkonsentrasi di jembatan lintas Beutong-Takengon di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menanggapi aksi penolakan tambang emas oleh PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Nagan Raya.

Menjawab konfirmasi Serambinews.com, Kamis (27/9/2018) malam, Humas Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, dalam memberikan izin eksplorasi kepada PT EMM, pihak Kementerian ESDM sudah melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Agung mengatakan, PT EMM sebagai perusahaan modal asing (PMA) juga sudah melakukan pengajuan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, Kementerian ESDM memberikan perizinan setelah melalui prosedur dan tahapan yang berlaku dalam perundang-undangan.

Dikatakan, pemberian izin kepada PT EMM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca: Fachrul Razi Minta Izin Tambang di Nagan Dicabut

Selain itu, PT EMM juga sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IUP OP Mineral Logam.

Menanggapi adanya aksi penolakan terhadap kegiatan PT EMM, Agung mengaku itu adalah hak setiap warga negara yang bisa dilakukan secara prosedural, misalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN.

“Kita sudah sangat selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan tersebut, dan tentunya tidak bisa mencabut izin sembarangan,” katanya.

Baca: PT EMM Beri Penjelasan Terkait Kasus Penolakan Tambang Emas

Agung mencontohkan, pernah ada satu perusahaan PMA yang dicabut izinnya dan kemudian pemerintah digugat triliunan rupiah akibat kebijakan tersebut.

“Karena itu, tidak mudah mencabut izin perusahaan yang sudah mendapat izin sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ini tidak baik untuk iklim investasi di Indonesia,” sebut Agung.

Agung mengatakan, pemerintah tidak boleh melarang eksplorasi dan eksploitasi pertambangan karena itu adalah kebutuhan negara dan masyarakat.

Baca: GBAB Tolak Perusahaan Tambang Emas

Namun menurutnya, yang harus dilakukan adalah bagaimana melakukan pengawasan yang optimal agar eksplorasi tambang tersebut bisa berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Yang terpenting hadirnya perusahaan itu harus bisa memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat, terutama masyarakat sekitar melalui keterlibatan mereka dalam kegiatan penambangan maupun kegiatan CSR lainnya,” pungkas Agung Pribadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved