Luar Negeri

Bayi 2 Tahun Meninggal Dicekoki Cabai Hijau Oleh Pengasuhnya, Vonis Tersangka Jadi Sorotan

Karena tak juga berhasil, AG akhirnya menjejalkan cabai hijau yang dipotong terlebih dahulu ke mulut korban.

Editor: Faisal Zamzami
World of Buzz
Seorang bayi berinisial MAKZ (2) meninggal di tangan pengasuhnya. 

SERAMBINEWS.COM -- Seorang bayi berinisial MAKZ (2) meninggal di tangan pengasuhnya.

Awalnya, pada 13 Juni 2018, korban sedang sakit dan tak berhenti merengek.

AG (39), wanita yang mengasuh korban, pun berusaha menenangkan korban.

Karena tak juga berhasil, AG akhirnya menjejalkan cabai hijau yang dipotong terlebih dahulu ke mulut korban.

Dilansir Tribun-Video.com dari World of Buzzbayi bernasib malang itu kemudian meninggal.

Lalu AG mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tinggi Datuk Abu Bakar pada Jumat (28/9/2018).

Ibu tiga anak itu pun divonis 18 bulan penjara atas perbuatannya.

Berdasarkan pasal yang menjeratnya, AG bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda RM50.000.

Namun menurut pengacara AG, Datuk Hanif Hassan, hukuman diringankan karena AG telah dua tahun menjaga korban.

Selain itu, dia dianggap tidak membuang-buang waktu persidangan dengan langsung mengakui kesalahannya.

"Saya meminta hukuman yang lebih ringan untuk terdakwa karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan dia tidak memiliki catatan kriminal," kata Datuk Hanif Hassan.

Baca:  Setelah Bantu Lombok Rp 1 Miliar, Pemkab Pidie Jaya Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Palu 

Baca: Kesaksian Warga Palu, Lumpur Keluar dari Perut Bumi dan Timbun Ratusan Rumah, Seperti Mau Kiamat

Meski begitu, wakil jaksa tetap meminta pengadilan mempertimbangkan hukuman penjara 10 atau 15 tahun karena perbuatan AG dinilai sebagai kejahatan yang serius.

Namun, keputusan hakim jatuh pada hukuman 18 bulan penjara untuk terdakwa.

Hukuman ini lantas mendapat banyak sorotan dari warganet di Malaysia.

"Hidup anak itu cuma bernilai 18 bulan penjara? Orangtuanya akan menderita secara emosional di sisa hidupnya! Dan pembunuh itu cuma dipenjara 18 bulan?" tulis Kreesha Kate Caronan, seperti dikutip dari The Star Online.

"Cuma 18 bulan penjara setelah menghilangkan nyawa si bocah... Kayaknya enggak adil," ungkap Hargeet Dhillion.

Baca: ABK Ini Ceritakan Detik-detik Selamatkan Puluhan Korban Tsunami Palu, Sempat Terseret ke Dalam Air

Baca: Dosen STKIP BBG Banda Aceh dan Guru Olahraga Aceh Jaya Menjadi Juri Asian Para Games 2018

 (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta EW)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved