Pemilu 2019
Abdulleh Puteh Maafkan Komisioner KIP Aceh dan KPU serta Cabut Gugatan di DKPP
Pencabutan pengaduan itu disampaikan Kuasa Hukum Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang dalam sidang perdana DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Abdullah Puteh menyatakan mencabut pegaduan terhadap komisioner KIP Aceh dan KPU.
Puteh, salah seorang calon anggota DPD RI dari Provinsi Aceh, juga telah memaafkan komisioner KIP dan KPU.
Pencabutan pengaduan itu disampaikan Kuasa Hukum Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang dalam sidang perdana DKPP, yang digelar di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
"Saat ini, nama Abdullah Puteh sudah dimasukkan dalam daftar calon tetap atau DCT. Maka demi kelancaran pelaksanaa Pemilu, Abdullah Puteh menyimpulkan untuk tidak memperpanjang permasalahan ini dengan harapan KIP Aceh maupun KPU RI dapat melaksanakan fungsi penyelenggara Pemilu dengan baik dan konstitusional," ujar Zulfikar Sawang.
Abdullah Puteh yang juga hadir di persidangan, membenarkan dan menyetujui pencabutan pengaduan tersebut, seraya menyampaikan bahwa telah memaafkan seluruh Teradu, yakni KIP Aceh dan KPU RI.
"Saya telah memaafkan para teradu, yakni komisioner KIP Aceh dan komisioner KPU. Saya harapkan Pemilu berjalan dengan lancar dan baik," ujar Abdullah Puteh.(*)