Berita Pemilu
Bawaslu Sabang Serap Masukan Publik untuk Revisi UU Pemilu
“Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” katanya.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang menggelar diskusi publik sebagai upaya memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu di daerah.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rencana perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang dibahas di tingkat nasional.
Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar mengatakan, forum tersebut tidak hanya bertujuan menambah wawasan masyarakat, tetapi juga menjadi wadah penjaringan gagasan yang nantinya akan diteruskan ke pusat.
Ia menjelaskan, latar belakang kegiatan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, yang menetapkan adanya pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Menurutnya, keputusan tersebut membuka ruang baru untuk menata ulang sistem kepemiluan secara lebih baik.
“Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Kota Langsa Gelar Penguatan Kapasitas Pengawasan dalam Membangun Kesadaran Hukum Pemilu
“Kita ingin mencari pola dan formulasi yang lebih baik dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya,” ujar Kurdinar kepada Serambinews.com, Jumat (17/10/2025).
Kurdinar menegaskan, bahwa seluruh saran dan pandangan dari peserta akan dicatat dan dihimpun sebagai rekomendasi resmi dari Kota Sabang.
Ia menambahkan, Bawaslu tidak terlibat langsung dalam proses penyusunan undang-undang di DPR RI, melainkan hanya menjalankan aturan yang ditetapkan.
Meski demikian, ia menilai, suara masyarakat tetap penting sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi II DPR RI yang membidangi urusan kepemiluan.
Ada pun pembahasan revisi undang-undang ini dijadwalkan rampung paling lambat akhir tahun 2026.
Baca juga: Bawaslu Turunkan 6 Tim Awasi Coktas KIP Aceh Besar, Pastikan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan
Lebih lanjut, Kurdinar menyoroti pengalaman Pemilu 2024 di Kota Sabang sebagai bukti kesiapan daerah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi secara tertib dan damai.
“Alhamdulillah, Pemilu 2024 di Sabang berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tutur dia.
“Pengawasan kami lakukan secara maksimal, tidak ada manipulasi maupun rekayasa. Semuanya berjalan kondusif,” tegasnya.
Bawaslu
Bawaslu Sabang
diskusi publik
UU Pemilu
Revisi UU Pemilu
Sabang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Bawaslu Aceh Selatan Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik |
|
|---|
| Bawaslu Turunkan 6 Tim Awasi Coktas KIP Aceh Besar, Pastikan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan |
|
|---|
| Suara Hilang Hingga 90 Persen, Haji Uma: KIP Pidie Khianati Pilihan Rakyat |
|
|---|
| Ketua KIP Kota Langsa Imbau Masyarakat Tidak Bawa HP ke Bilik Suara TPS, KPPS Wajib Mengingatkan |
|
|---|
| KIP Aceh Utara Buka Masa Pergantian Nama Bacaleg Selama Tujuh Hari, Catat Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kota-Sabang-saat-diskusi-publik.jpg)