Polres Langsa Musnahkan Sabu-sabu Seberat 6,6 Kilogram
Barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam bungkusan teh cina ini disita di dua lokasi terpisah pada 13 September 2018 lalu.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Polres Langsa, Kamis (4/102018) memusnahkan seberat 6,6 kg lebih sabu-sabu asal negara Cina dengan cara diblender.
Pemusnahan dilakukan bersama Forkopimda Langsa di halaman Mapolres Langsa.
Barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam bungkusan teh cina ini disita di dua lokasi terpisah pada 13 September 2018 lalu.
Selain disita mobil mobil Pajero Sport dan Toyota Agya serta aejumlah sepmor, tim Sat Res Narkoba juga menangkap tujuh tersangka.
Wakapolres Langsa, Kompol Budi Darma SH, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, mengatakan, ini adalah pengungkapan kasus sabu-sabu terbesar di Polres Langsa tahun 2018 ini.
Baca: Pesta Sabu Bersama Tiga Orang Temannya, Seorang Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ditangkap
Dijelaskannya, awalnya pada Kamis (13/8) sekitar pukul 03.00 WIB, tim Opsnal Sat Res Narkoba menghentikan mobil Pajero Sport dengan nopol BK 1314 AE di depan SPBU, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat.
Saat digeledah, di dalam mobil mewah yang dikemudikan tersangka M Yusuf, (31) warga Gampong Leuge, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur, didapatkan BB sabu-sabu 4.150 gram.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang melakukan pengembangan, berapa jam atau sekitar pukul 05.30 WIB kembaki berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya.
Pertama Chairil Akmal (30), warga Gampong Pasari Putih, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur, ditangkap di sebuah warkop di Simpang Pulau Tiga, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Lalu pada pukul 14.00 WIB hari itu juga, ditangkap tersangka Sadli (27), warga Dusun Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, di Jalan Sei Kapuas, Kota Medan, Sumut.
Keesokan harinya atau hari Jumat (14/9) sekitar pukul 11.30 WIB, tim kembali meringkus tersangka Musa Alias (30), warga Gampong Alue Nireh, Kecamatan Peurelak Timur, Aceh Timur, di Jalan Sei Batanghari Kota Medan, Sumut.
Baca: Kepala BNNP Aceh: Jika Saja Bandar Sabu Ini tidak Bawa Anak dan Istri, Sudah Saya Tembak
Dari ketiga tersangka juga diamankan BB 1 unit mobil Toyota Agya nopol BK 1728 IV, 1 unit Sepmor Yamaha N Max nopol BK 3201 AHD, dan BB lainnya.
Pengembangan lanjutan, timpal Wakapolres, tim kembali membekuk 3 tersangka lainya, di Jalan Sei Batanghari Kota Medan, Sumut, pada Jumat (14/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Bersama mereka disita BB sabu-sabu seberat 2.600 gram, dan 3 unit Hp, serta 1 unit Sepmor Honda N-Max.
Ketiganya tersangka yaitu, Juairiah (43) warga Dusun Salam, Desa Riasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Erno (51), Warga Dusun I Sidorame Barat, Desa Klumpang, Kecamatan Klumpang Kebun, Kabupaten Deliserdang, dan Faisal Amir (30) warga Dusun Salam Rejo, Desa Riasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, semuanya di wilayah Sumut. (*)