Bayar Senilai Rp 7,3 Miliar, Istri Najib Razak Bebas dari Tuduhan Pencucian Uang
Dari total uang, 500 ribu ringgit dibayarkan pada Kamis lalu dan sisanya harus dilunasi paling lambat 11 Oktober 2018.

SERAMBINEWS.COM - Rosmah Mansor, Istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak pada Kamis lalu didakwa 17 tuntutan hukum.
17 Tuntutan hukum tadi menyoal kasus pencucian uang dan penghindaran membayar pajak yang dilakukannya.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/10) menghadapi perkara hukum, wanita berusia 66 tahun itu tetap mengaku tak bersalah.
Padahal bukti sudah disodorkan jaksa yang mengarah kuat jika Rosmah melakukan tindak pidana.
Namun yang paling membuat pening rakyat Malaysia, pengadilan malah memutuskan Rosmah bisa bebas dari tuduhan asal membayar uang jaminan.
Baca: Istri Najib Razak Mendapat 17 Dakwaan Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini 5 Fakta Rosmah Mansor
Baca: Rosmah Mansor Istri Najib Razak Didakwa Terkait Kasus Pencucian Uang
Rosmah diharuskan membayar kepada negara sebanyak 2 juta Ringgit atau senilai Rp 7,3 miliar.
Dari total uang, 500 ribu ringgit dibayarkan pada Kamis lalu dan sisanya harus dilunasi paling lambat 11 Oktober 2018.
Ditambah Rosmah dicekal keluar negeri, paspornya disita dan ia tak boleh menghubungi saksi.
Meski begitu pengacara Rosmah menilai putusan pengadilan tak adil.
Mereka berpendapat harusnya Rosmah hanya membayar uang jaminan senilai Rp 915,2 juta karena pengadilan juga menyita paspornya.
-
Siswa SMP IT Ruhul Islam Simeulue Studi Tur ke Malaysia dan Singapura
-
TKI Asal Peureulak yang Patah Tulang Leher saat Bekerja di Malaysia, Tiba di Bandara SIM
-
Fatimah TKW Asal Kota Langsa Kembali ke Aceh, Majikannya di Malaysia Sepakat Damai
-
Pria Ini Berdiri Kaku 1 Jam saat Salat Berjamaah, Badannya Dingin & Mengaku Kelaparan saat Sadar
-
Pelaku Mutilasi Dua WNI di Malaysia Diduga Warga Negara Pakistan