Breaking News

Bersaksi untuk Ahmadi, Hendri Yuzal Sejak Siang Tiba di Pengadilan Tipikor

Hendri Yuzal dan T. Saiful Bahri juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Hendri Yuzal, yang dikenal sebagai ajudan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, dan pengusaha T. Saiful Bahri memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, SE.

Hendri Yuzal, bersama T Saiful Bahri sudah tiba di gedung pengadilan sejak siang.

Namun sampai pukul 17.22 WIB, sidang belum juga dimulai.

Baca: YARA Dukung KPK Beri JC kepada Hendri Yuzal

"Alhamdulillah kabar baik," kata Hendri Yuzal menjawab Serambinews.com.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri

Potongan rambutnya sudah lebih pendek dan tubuhnya sedikit ramping.

Hendri Yuzal dan Saiful Bahri mendirikan shalat asar di mushalla di lantai dasar Gedung Tipikor.

Hendri Yuzal dan T. Saiful Bahri juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved