LP2iM Minta Kajati Aceh Tuntaskan Kasus Proyek P3K2 Pengairan Aceh Tenggara
"Kita telah kirimkan dokumen-dokumen yang bakal bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus P3K2 tersebut,"
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS. COM, KUTACANE - Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam SH MH untuk menuntaskan laporannya terhadap kasus dugaan korupsi proyek program peningkatan kabinet kerja (P3K2) Dinas Pengairan Agara Tahun 2015 mencapai Rp 78 Miliar yang bersumber dari DAK Tambahan APBN.
Ketua LSM LP2iM Agara, M Sopian Desky, kepada Serambinews.com, Minggu (14/10/2018) mengatakan, mereka sangat berharap dengan Kajati Aceh, Irdam SH MH yang baru ini mampu menuntaskan dan memprioritaskan kasus P3K2 Dinas Pengairan Agara.
Pihaknya yakin, Kajati Aceh ini mampu menuntaskan laporan-laporan kasus dugaan korupsi, karena kasus P3K2 Dinas Pengairan Agara dua Minggu yang lalu telah dilaporkan Ke Kejati Aceh dan juga mantan kadis Pengairan Agara diperiksa sebagai saksi.
Baca: Polres Aceh Tenggara Musnahkan 11.158 Gram Ganja
Menurut Sopian Desky, dalam proyek ini disinyalir terjadinya mark- up anggaran proyek, pekerjaan dinilai asal jadi dan diduga ada proyek fiktif.
Karena, dalam proyek P3K2 itu ada sekitar 53 titik paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Dinas Pengairan Agara yang tersebar di beberapa Kecamatan Agara.
Sebelumnya juga, penyidik telah meminta mengirimkan alat bukti tambahan ke Kejati Aceh.
"Kita telah kirimkan dokumen-dokumen yang bakal bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus P3K2 tersebut," ujarnya.
Baca: Awas! Ada Lubang Sedalam 3 Meter di Jalan Nasional kawasan Kute Tengah Agara
Bukan hanya itu, LSM LP2iM Agara juga meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak untuk menuntaskan kasus kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK Aceh Tenggara tahun 2016 mencapai Rp 20 Miliar dan pengadaan tanah setdakab tahun 2014/2015 mencapai Rp 36 Miliar.
Kasus ini sebelumnya dilaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, kasus tersebut telah dilimpahkan penanganannya di Direskrimsus Polda Aceh.
Pihaknya meminta kasus ini harus dituntaskan dan diprioritaskan dan dikawal Kapolda Aceh.(*)