Ratusan Mahasiswa Tuntut Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang EMM

Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk menyelamatkan hutan milik bangsa Aceh yang berada di Aceh Tengah hingga Nagan Raya.

Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/EDDY FITRIADY
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (15/10/2018). Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk menyelamatkan hutan milik bangsa Aceh yang berada di Aceh Tengah hingga Nagan Raya. 

Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tak kurang dari 500 mahasiswa yang tergabung dalam Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (15/10/2018).

Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk menyelamatkan hutan milik bangsa Aceh yang berada di Aceh Tengah hingga Nagan Raya.

Pasalnya, sebuah perusahaan diduga milik asing bernama PT Emas Mineral Murni (EMM) telah mendapat amdal dari pemerintah pusat untuk mengeksplorasi kawasan hutan Aceh itu. Tujuannya untuk mengeksploitasi emas dan barang tambang lainnya di kawasan itu.

Koordinator Aksi, Sutrisno mengatakan, pemerintah Aceh harus bertanggung jawab dengan meminta pusat agar mencabut izin PT EMM yang beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, dan Pegasing, Aceh Tengah.

"Penambangan emas di kawasan hutan Aceh ini tidak hanya merugikan masyarakat Aceh, tetapi juga akan merusak ekosistem hutan yang berujung pada timbulnya bencana di Aceh," ujarnya.

Suami-Istri Pedagang di Saree Aceh Besar Ditangkap karena Menjambret Guru di Aceh Jaya

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat dan Hubungan Media Massa Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani yang datang menemui massa mengatakan, Plt Gubernur Aceh meminta maaf tidak dapat hadir karena sedang ada agenda di luar.

Sidang Kasus Pembunuhan Asun, Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa

"Namun tuntutan yang dibawa mahasiswa ini sudah dibahas oleh Plt Gubernur bersama instansi terkait dan juga Walhi. Kita akan mempertanyakan izin tambang emas itu ke Kementerian ESDM," ujar pria yang akrab disapa SAG itu.

Tinggal di Daerah Rawan Bencana, Siapkan Tas Siaga Bencana dengan 9 Barang Pokok Berikut

Menurutnya, pembahasan mengenai tambang emas itu harus dilakukan secara seksama dengan mempertimbangkan banyak hal.

"Kita sepakat bahwa tambang itu akan menimbulkan dampak, tapi di sisi lain, hadirnya perusahaan tentu membuka lapangan kerja bagi masyarakat Aceh. Jadi pembahasan ini harus hati-hati," jelasnya.

Kesaksian Korban Gempa Palu: Air Tsunami tidak Masuk ke Masjid Jami Pantoloan, Hanya Melompati Kubah

Selain ke Kantor Gubernur, massa melanjutkan aksinya ke Kantor DPRA dan berakhir di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.

Penjelasan Kementerian ESDM

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menanggapi aksi penolakan tambang emas oleh PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Nagan Raya.

Menjawab konfirmasi Serambinews.com, Kamis (27/9/2018) malam, Humas Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, dalam memberikan izin eksplorasi kepada PT EMM, pihak Kementerian ESDM sudah melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Agung mengatakan, PT EMM sebagai perusahaan modal asing (PMA) juga sudah melakukan pengajuan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, Kementerian ESDM memberikan perizinan setelah melalui prosedur dan tahapan yang berlaku dalam perundang-undangan.

Dikatakan, pemberian izin kepada PT EMM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved