Ridwan, Sang Pembunuh Asun Sekeluarga Dituntut Mati

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ridwan pembunuh Asun 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut Ridwan alias Iwan dengan dengan pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018).

Ridwan dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Tjie Sun alias Asun (48) sekeluarga yaitu bersama istri dan putranya, Minarni (40) dan Calliestos NG (8) tewas secara sadis di rumahnya di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat, 5 Januari 2018. Asun sendiri yang tak lain adalah majikan Ridwan.

Baca: Sidang Kasus Pembunuhan Asun, Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa

"Menyatakam terdakwa Ridwan terbukti secara sah bersalah dan meyakinakan melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan berupa pidana mati," baca JPU Mursyid.

Dalam sidang pamungkas kemarin, pria asal Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang didampingi kuasa hukumnya, Ramli Husen SH tampak tertunduk dibangku pesakitan saat jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya.

Sementara jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto MH didampingi dua hakim anggota, Muzakir MH dan Roni Susanta SH hanya membacakan pokok-pokok tuntutan.

Baca: 2 Penadah Hp Asun Divonis Penjara

Pada intinya, dari fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang dihadirkan ke muka persidangan dinyatakan Ridwan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam yang menewaskan tiga orang.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringakan terhadap terdakwa Ridwan.

Namun dari dua pertimbangan itu, jaksa hanya memuat pertimbangan memberatkan saja.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Ridwan telah menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa sadis, dan meresahkan masyarakat, serta tidak adanya timbul penyesalan dari terdakwa.

Baca: Karena Kata-kata Ini, Ridwan Tega Bunuh Asun Sekeluarga

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa Ridwan membunuh majikannya karena merasa sakit hati dengan ucapan Asun yang mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima oleh Ridwan.

Hanya gara-gara itu, terdakwa Ridwan menghabisi nyawa Asun, termasuk istri dan anak korban secara sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.

Kejadian itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang sekaligus dijadikan sebagai gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat, 5 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved