Dua Kali Terlibat Suap, KPK Pertimbangkan Hukuman Maksimal Terhadap Billy Sindoro

Billy dan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (kanan) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Operasional lippo Group Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018) resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan izin proyek properti Meikarta.

Sebelum kasus ini, Billy Sindoro pernah pula berurusan hukum dengan KPK dalam kasus dugaan penyuapan dnegan pejabat Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Billy dan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Billy Sindoro saat itu diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100 ribu sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Baca: Umbrella Girl Berhijab Tim Monster Yamaha Tech 3, Tetap Tebar Pesona

Baca: Bantuan Untuk Sulawesi Tengah Terus Mengalir Dari Berbagai Kalangan

Uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007. Mereka melaporkan televisi berbayar Astro TV dan PT Direct vision melakukan monopoli tayangan liga Inggris.

Billy akhirnya diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tahun 2009. Billy dinilai terbukti melakukan penyuapan ke M Iqbal.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Billy Sindoro dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Terkait dua kasus hukum Billy Sindoro tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sangat menyayangkan, karena Billy ‎Sindoro tidak jera dan masih melakukan perbuaatan melawan hukum.

Baca: CPNS 2018 - Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi CPNS Mulai Hari Ini, Cek di sscn.bkn.go.id

"‎Kami sayangkan dan sebenarnya mengecewakan bagi kita semua karena ada tersangka yang sebelumnya sudah pernah divonis bersalah oleh kasus yang juga ditangani KPK, saat ini kena lagi," ungkap Febri, Rabu (17/10/2018).

Febri melanjutkan kedepan pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait tuntutan maksimal terkait dengan perbuatannya di kasus ini bagi Billy Sindoro‎.

"Akan dipertimbangkan terkait tuntutan maksimal. ‎Pada 9 tersangka kasus ini, kami sampaikan juga bahwa tersangka punya hak untuk mengajukan diri sebagai Justice Collabolator. Ini menguntungkan tersangka apalagi pihak penerima karena penerima ancaman hukumannya tinggi," kata Febri Diansyah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Billy Sindoro Dua Kali Terlibat Suap, KPK Pertimbangkan Hukuman Maksimal

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved