Vaksin Measles Rubella Dilanjutkan, MPU Abdya Sebut belum Keadaan Terpaksa
“MPU tetap pada pendapat vaksin MR yang berasal dari bahan babi belum mendesak digunakan atau belum pada waktunya,”
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melanjutkan vaksin imunisasi Measles Rubella (MR) MR setelah sempat ditunda sebelumnya.
Kebijakan ini setelah ada fatwa MUI yang membolehkan menggunakan vaksin MR.
Kemudian, Dinas Kesehatan menggelar rapat koordinasi lintas sektor dan lintas program yang menghadirkan para kepala sekolah, para kepala puskesmas, unsur wakil MPU, perwakilan dari Dinas Kesehatan Aceh dan sejumlah tamu undangan lainnya di Aula Bappeda Abdya, Senin, pekan lalu.
Tatapi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Abdya tetap pada pendapat bahwa belum mendesak atau belum saatnya pengunaan vaksin imuniasi Measles Rubella (MR) produk Serum Institute of India (SSI) yang positif mengandung unsur babi.
Baca: Vaksin MR Memang jangan Dipaksakan
Bila terus dipaksakan padahal belum saatnya digunakan, dikhawatirkan bisa memutarbalikkan keyakinan (akidah) masyarakat bahwa yang menyembuhkan penyakit menular adalah vaksin MR.
“MPU tetap pada pendapat vaksin MR yang berasal dari bahan babi belum mendesak digunakan atau belum pada waktunya,” kata Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan kepada Serambinews.com, Jumat (19/10/2018).
Kepada Serambinews.com, Tgk Muhammad Dahlan juga menyerahkan pernyataan tertulis MPU Abdya berisikan menyangkut penggunaan vaksin MR produksi SII.
Tgk Muhammad Dahlan mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI agar mencari vaksin imunisasi yang halal.
Baca: MPU: Vaksin MR jangan Dipaksa
Ulama dayah ini yakin pasti ada vaksin yang halal sehingga aman bagi masyarakat muslim.
Sebab, bila vaksin MR tetap digunakan untuk imunisasi pada saat belum saatnya (belum mendesak) seperti sekarang ini maka akan timbul kenyakinan (akidah) masyarakat bahwa yang menyembuhkan penyakit menular atau penyakit berbahaya adalah vaksin tersebut.
“Maka sudah memutarbalikkan akidah yang benar ke akidah syirik,” tegas Tgk Muhammad Dahlan.
Dalam pernyataan tertulis MPU Abdya dikutip Firman Allah SWT dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 173 artinya “dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya, dalam situasi yang seperti ini dibolehkan”.
Tgk Muhammad Dahlan menegaskan, situasi sekarang ini, belum terpaksa bagi masyarakat, tetapi dipaksa oleh orang yang tidak memahami kaidah-kaidah hukum Islam yang menyebabkan pemahaman rukhsah (keringanan) yang tidak sesuai maqasid syar’I (tujuan syariat) dan tak menginginkannya oleh masyarakat, kecuali diselewengkan pemahaman oleh orang memaksakan.
Baca: MPU Aceh: Darurat, Vaksin Measles Rubella Bisa Dipakai
“MPU Abdya mengimbau agar jangan ada penyelewengan maksud Allah SWT,” tegasnya.