KPK Sangkal Argumen Irwandi dengan 42 Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf

Editor: hasyim
Model Fenny Steffy Burase tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10). Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh dengan tersangka untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. ANTARA /Hafidz Mubarak A 

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf selaku pemohon praperadilan dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

“Sebagai bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf di PN Jaksel, hari ini KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan (Irwandi Yusuf),” tulis Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan WhatsApp yang diterima Serambi, Jumat sore kemarin.

Menurut Febri, bukti-bukti tersebut di antaranya surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi, slip dan aplikasi setoran Bank Mandiri, slip setor tunai BNI, putusan pengadilan PN Jaksel Nomor 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, hingga laporan digital forensik proses capture dari perangkat elektronik dari komunikasi WhatsApp antara Steffy Burase dengan Darwati A Gani (istri Irwandi Yusuf).

“KPK mengajukan satu orang ahli hukum pidana, Dr Arief Setiawan SH MH dari Universitas Islam Indonesia. Proses persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Senin di PN Jaksel dengan agenda kesimpulan,” tulis Febri Diansyah.

Seperti diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 September 2018 itu terus bergulir sejak Selasa (16/10) lalu. Dalam praperadilan itu, Irwandi diwakili oleh kuasa hukumnya, Santrawan Paparang. Sedangkan KPK dihadiri oleh tim biro hukum.

Periksa Steffy Burase
Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung sidang praperadilan, di gedung KPK, penyidik memeriksa Steffy Burase, salah satu saksi dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 yang telah menyeret gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, bupati non-aktif Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.

“Hari ini (kemarin) dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf,” kata Febri Diansyah.

Menurutnya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan hubungan antara Steffy Burase dengan Irwandi Yusuf. “Kami mengonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Hubungan tersebut perlu kami dalami untuk memastikan dugaan pengaruh terhadap pejabat-pejabat dan proyek di Aceh,” pungkas Febri Diansyah.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved