Hal Ini yang Jadi Alasan Persiraja Minta Perubahan Jadwal Laga Babak 8 Besar

Namun, dalam jadwal yang sudah disampaikan ke klub yang lolos ke delapan besar itu, Persiraja yang bermarkas di ibu kota Provinsi Aceh

Penulis: Jalimin | Editor: Fatimah
SERAMBINEWS.COM/JALIMIN
Surat permintaan perubahan jadwal tanding babak 8 besar Liga 2 Musim 2018 yang dikirim ke PT LIB dan PSSI Pusat. 

Laporan Jalimin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Persiraja Banda Aceh menjadi salah satu tim di antara delapan tim yang akan berlaga di babak delapan besar Liga 2 Musim 2018. Draft jadwal pertandingan pun sudah diterima manajemen Persiraja, Selasa (23/10/2018) pagi.

Namun, dalam jadwal yang sudah disampaikan ke klub yang lolos ke delapan besar itu, Persiraja yang bermarkas di ibu kota Provinsi Aceh, Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, dijadwalkan untuk mulai laga pada pukul 15.30 WIB.

Hal ini tentu tak seperti biasanya, di putaran dan kedua, Persiraja musim ini selalu memulai pertandingan sejak pukul 20.30 WIB malam, setelah shalat lsya. Jadwal babak 8 besar yang rencana dihelat mulai pukul 15.30 WIB mendapat respons dari manajemen Persiraja.

Baca: Siap Hadapi Floyd Mayweather Jr, Khabib Nurmagomedov Dikabarkan Minta Bantuan Mike Tyson

Manajemen klub berjuluk Laskar Rencong pun langsung mengirim surat resmi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB). Sebagaimana disampaikan Presiden Klub Persiraja, Nazaruddin Dek Gam.

“Saya sudah memerintahkan Sekretaris Umum (Sekum) untuk segera buat surat perubahan jadwal Kick off. Tidak mungkin pertandingan dimulai pukul 15.30 WIB, itu sangat mengganggu ibadah. Ibadah adalah nomor satu dan yang paling utama, kita tidak setuju kalau sepak bola mengganggu ibadah," ujar Nazaruddin yang akrab disapa Dek Gam ini.

"Jadi suratnya sudah dikirimkan ke PT LIB dan PSSI. Kalau mereka memahami kekhususan Aceh selaku daerah syariat Islam, maka mereka harus menyetujui permintaan itu, apalagi Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi akan menjadi contoh atau model penerapan syariat Islam bagi kabupaten/kota lain," sambung Dek Gam.

Baca: Kisah Para Penderita HIV, Ada yang Ditinggal Keluarga, Diusir Hingga Vakum dari Karier

Berdasarkan peraturan daerah Provinsi Aceh, Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam yang dikuatkan dengan Peraturan Wali kota Banda Aceh, Nomor 11 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentang ketentuan pemakaian Stadion H. Dimurthala, Banda Aceh, laga bisa dihentikan bila bertentangan dengan pelaksanaan Syariat Islam.

Sementara itu, Sekretaris Umum Persiraja, Rahmat Djailani SH mengatakan, sudah mengirim surat permintaan perubahan jadwal tanding babak delapan besar ke PT LIB dan PSSI Pusat.(***)

Alasan penggeseran jadwal tanding yang dikirim kepada PT LIB :

1. Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh mengharuskan semua kegiatan, terutama yang menyangkut keramaian harus disesuaikan dengan jadwal ibadah terutama menyangkut shalat lima waktu.

Jadwal yang dikeluarkan PT. LIB mengenai pertandingan yang harus diselenggarakan pukul 15.30 WIB, sangat tidak memungkinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu dua waktu shalat, yaitu shalat ashar dan shalat maghrib.

Baca: Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Miliki Perwakilan di Kuala Lumpur Malaysia, Ini Ketuanya

Hal ini akan dapat berdampak buruk pada citra Persiraja Banda Aceh, Persiraja akan dianggap sebagai klub yang tidak taat pada penegakan Syariat Islam, akan sangat berdampak bagi keberlangsungan klub Persiraja, terutama pendapatan dari pemasukan tiket.

2. Pemerintah kota Banda Aceh, melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga sebagai pemilik dan pengelola Stadion H. Dimurthala Lampineung Banda Aceh, juga tidak memberi izin penyelenggaraan pertandingan pada sore hari, karena pertandingan Liga akan menghadirkan belasan ribu penonton dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan ibadah, apalagi keberadaan Stadion yang sangat berdekatan dengan Mesjid Agung Kota Banda Aceh.

Hal ini disampaikan kepada kami melalui surat Nomor 426/439 Tanggal 22 Oktober 2018 (Terlampir), yang intinya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Kegiatan sepak bola harus menghormati dan sesuai dengan Qanun/Perda Provinsi Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang: Pelaksanaan Syariat Islam yang diperkuat oleh Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca: MAA Gelar Musyawarah Mufakat, Bahas Isu Adat dan Budaya Aceh Hingga Pilih Ketua Baru

3. Berdasarkan hal tersebut diatas kepada pihak PT Liga Indonesia Baru, sebagai operator Liga dengan ini kami meminta agar jadwal Kick Off pertandingan Home Persiraja Banda Aceh dapat diubah menjadi pukul 20.15 WIB, mengingat semua pertimbangan yang sudah kami sampaikan di atas.(***)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved