Banda Aceh

5 Titik Baliho Ilegal Dirobohkan di Banda Aceh: Masih Ada Puluhan, Bongkar Sendiri atau Disita

Pihaknya juga mengimbau agar pemilik membongkar sendiri tempat balihonya, agar bisa dimanfaatkan kembali. “Kalau kita yang bongkar...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
BALIHO ILEGAL - Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Banda Aceh, Bachtiar bersama petugas Satpol PP-WH dan Linmas saat menertibkan titik baliho ilegal di kawasan Jalan T Panglima Polem, Banda Aceh, Sabtu (4/10/2025) jelang Subuh. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP-WH dan Linmas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menertibkan sebanyak lima titik baliho (reklame) ilegal di kawasan Jalan T Panglima Polem, Banda Aceh, Sabtu (4/10/2025) hingga jelang subuh.

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, penertiban masih terus dilakukan terhadap baliho tanpa izin di sekitaran Peunayong dan sejumlah titik lainnya di wilayah hukum setempat.

“Semalam ada lima titik di satu jalan, ke depan masih ada puluhan yang tidak ada izin dan akan (lanjut) kita robohkan,” ucap Rizal.

Pihaknya juga mengimbau agar pemilik membongkar sendiri tempat balihonya, agar bisa dimanfaatkan kembali. “Kalau kita yang bongkar, kita lakukan penyitaan dan tidak akan dikembalikan,” ungkap Rizal.

Dikatakan, para pengusaha baliho yang akan ditertibkan ini sudah diingatkan sejak berbulan-bulan lalu. Meski demikian, pihaknya akan memberikan surat teguran ulang agar membongkar reklamenya kembali.

Sementara diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh menuntaskan penertiban titik baliho (reklame) “raksasa” di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, sejak Jumat hingga Sabtu (13/9/2025) lalu.

Menurutnya, dasar pembongkaran ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2006 pada pasal 10 berbunyi, apabila dalam perencanaan kota/masterplan, tidak dibenarkan lagi ada papan billboard di lokasi tersebut.

“Pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi penanggung jawab pihak kedua,” demikian bunyi SPK tersebut.

Baca juga: Buka saat Shalat Jumat, Satpol PP-WH Patroli ke Belasan Warung-Kedai di Banda Aceh

Di sisi lain, dikatakan tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. 

Dan pihaknya meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi. “Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved