GP Ansor Minta Maaf atas Kegaduhan Peristiwa Pembakaran Bendera, Dukung Proses Hukum Pelaku

Yaqut mengungkapkan, tiga oknum Banser tersebut juga sudah meminta maaf secara pribadi atas perbuatannya.

Editor: Faisal Zamzami
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Sekjen GP Ansor Abdul Rochman (paling kiri) bersama Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (tengah) dalam konferensi pers di gedung PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ( GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf jika peristiwa pembakaran bendera oleh oknum Banser dalam peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, menimbulkan kegaduhan publik.

"Bahwa saya Ketua Umum GP Ansor atas nama organisasi dan seluruh kader meminta maaf kepada seluruh masyarakat jika apa yang dilakukan oleh kader-kader kami menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Kami minta maaf," kata Yaqut di gedung GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Yaqut mengungkapkan, tiga oknum Banser tersebut juga sudah meminta maaf secara pribadi atas perbuatannya.

Yaqut mengatakan, GP Ansor mendukung proses hukum terhadap terduga pelaku pembakaran bendera. Di samping itu, GP Ansor juga akan tetap memberikan bantuan hukum.

"Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman dalam konferensi pers di gedung GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

"Kami akan melakukan pendampingan, kami sudah siapkan. Ada beberapa ratus yang sudah siap mendampingi mereka," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman mengatakan, pihaknya menyesalkan tindakan tersebut karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum GP Ansor.

"Yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apa pun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan," kata Abdul.

GP Ansor juga akan memberikan peringatan terhadap oknum tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan publik.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polres Garut telah mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut.

Ketiganya adalah ketua panitia dan dua orang lainnya orang yang diduga membakar bendera.

"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan oleh Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI atau Hizbut Thahir Indonesia yang telah dinyatakan terlarang oleh UU," ucap Setyo saat konferensi pers di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (23/10/2018).

"Nanti ada pendalaman keterangan saksi. Kemudian, penyidik akan mencari motif mengapa ia membakar itu dan akan diungkap," tambah dia.

Setyo memastikan pihaknya akan bertindak profesional.

Kepolisian akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca: CPNS 2018 - Kartu Peserta Ujian Kemenkumham Sudah Bisa Dicetak, Ini Link Download-nya

Baca: Terkait Pembakaran Bendara Ormas di Garut, Ini Tanggapan KH Maruf Amin

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved