Komplotan Pembobol Toko Rokok di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Polisi Saat Kabur

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga anggota komplotan yang terdiri dari dua pria dan satu perempuan.

Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
Personel Polsek Medan Area memperlihatkan tersangka dan barang bukti hasil pencurian berupa rokok dan sepeda motor milik tersangka Mhd Khaidir, pelaku pembongkaran toko di Jalan Selamat, Medan Denai, Jumat (31/10/2025). Polisi menembak kaki pelaku karena mencoba kabur saat pengembangan kasus. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil membongkar aksi pembobolan toko rokok senilai puluhan juta rupiah.
  • Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga anggota komplotan yang terdiri dari dua pria dan satu perempuan.
  • Komplotan pelaku pencurian rokok ini beraksi di Jalan Selamat No. 11 A-B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan

 

SERAMBINEWS.COM - Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil membongkar aksi pembobolan toko rokok senilai puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga anggota komplotan yang terdiri dari dua pria dan satu perempuan.

Komplotan pelaku pencurian rokok ini beraksi di Jalan Selamat No. 11 A-B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan

Para pelaku berhasil mencuri ratusan slop rokok senilai puluhan juta rupiah.

Aksi pencurian rokok senilai puluhan juta rupiah di kawasan Medan Denai akhirnya terungkap.

Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus tiga pelaku pembongkaran toko yang telah meresahkan warga.

 
Ketiganya adalah Mhd Khaidir (22), Intan Humairah (20), dan Mujiburahman (30).

Mereka ditangkap di wilayah Jermal dan Tembung pada Kamis, 30 Oktober 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan korban, M.Nasir (47), seorang pedagang di Jalan Selamat No.11 A-B, Kelurahan Binjai, Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, melalui laporan resmi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut para pelaku diduga kuat terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

“Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mhd Khaidir mengambil rokok dari dalam toko, Intan menjemput dan membantu membawa hasil curian, sedangkan Mujiburahman berperan membuka pintu dan mengatur aksi,” jelas Kapolsek Medan Area.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 ‘Rayap Besi’ di Sabang, Residivis Pencurian Ikut Diciduk 

Kronologi Kasus

Kasus bermula ketika korban M.Nasir pedagang di Jalan Selamat No.11 A-B, Kelurahan Binjai, Medan Denai, menemukan 120 slop rokok berbagai merek senilai Rp39 juta raib pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025. 

Melalui rekaman CCTV, terlihat Khaidir memasuki toko sekitar pukul 05.45 WIB.

Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Area.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan pengejaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved