Polsek Bendahara Dibakar

Kasus Pembakaran Mapolsek Bendahara Aceh Tamiang, 6 Polisi Termasuk Mantan Kapolsek Diperiksa

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada dua anggota polsek lain yang diduga ikut terlibat yakni DDS dan FS.

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Massa berkumpul di Mapolsek Aceh Bendahara, Aceh Tamiang, Selasa (23/10/2018). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan sejumlah anggota Polsek Bendahara Polres Aceh Tamiang yang diduga melakukan kesalahan prosedur atas penangkapan terduga pengedar narkoba, Mahyar bin Usman (31) yang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambinews.com, Sabtu (27/10/2018) mengatakan, hingga kini ada enam anggota polisi termasuk mantan Kapolsek Bendahara, Ipda IW yang masih diperiksa.

MISBAHUL MUNAUWAR, Kabid Humas Polda Aceh
MISBAHUL MUNAUWAR, Kabid Humas Polda Aceh ()

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari lalu, awalnya ada empat anggota Polsek Bendahara yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan itu, termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya, yakni Ipda IW dan tiga anggota lain berinisial AM, BH dan MS.

(Ungkap Kasus Polsek Bendahara Kapolda Bentuk Tim Investigasi)

(Soal Meninggalnya Tahanan dan Kerusuhan di Mapolsek Bendahara, Ini Penegasan Kapolda Aceh)

(Kapolda Copot Kapolsek)

Polsek Bendahara dibakar massa yang mengamuk di Mapolsek Bendahara, Selasa (23/10)
Polsek Bendahara dibakar massa yang mengamuk di Mapolsek Bendahara, Selasa (23/10) ()

Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada dua anggota polsek lain yang diduga ikut terlibat yakni DDS dan FS.

"Jadi jumlahnya ada 6 orang personel termasuk kapolsek sebelumnya, hingga kini mereka masih diperiksa oleh tim yang dibentuk Kapolda langsung untuk mencari tahu apakah mereka melanggar masalah disiplin, kode etik atau itu berbentuk pidana umum," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved