Polisi yang Salah Prosedur Penangkapan di Polsek Bendahara Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
insiden tersebut telah memancing amarah warga hingga membakar Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang pada Selasa (23/10/2018) lalu
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak enam anggota Polsek Bendahara termasuk mantan kapolsek, hingga kini masih diperiksa tim khusus Polda Aceh di Polres Tamiang, terkait dugaan salah prosedur penangkapan terduga pengedar narkoba, Mahyar bin Usman (31) yang meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden tersebut telah memancing amarah warga hingga membakar Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang pada Selasa (23/10/2018) lalu.
Baca: Kasus Pembakaran Mapolsek Bendahara Aceh Tamiang, 6 Polisi Termasuk Mantan Kapolsek Diperiksa

Keenam polisi yang kini masih diperiksa itu adalah AM, BH dan MS, DDS, FS, dan mantan kapolsek, Ipda IW.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambinews.com mengatakan, tim khusus yang dibentuk Polda Aceh sedang mencari tahu apakah mereka melanggar disiplin, kode etik atau itu pidana umum.
Dan, jika memang keenam polisi itu benar bersalah secara kode etik, maka mereka terancam dipecat secara tidak hormat dari satuan kepolisian.
Baca: Ungkap Kasus Polsek Bendahara Kapolda Bentuk Tim Investigasi
"Jika memang melanggar disiplin atau kode etik, maka hukuman terberatnya berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Jika itu adalah pidana umum, maka mereka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku dan disidang di pengadilan," pungkas Misbahul Munauwar yang baru saja mendapat promosi jabatan menjadi Dir Shabara Polda Aceh. (*)