Di Tanah Tgk Bantaqiah, Haji Uma Nyatakan Tolak PT EMM, Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat

Termasuk absen rapat PNPM dipalsukan untuk dukungan pengurusan berbagai izin pertambangan emas kepada PT.EMM

Editor: Muhammad Hadi
IST
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma menyatakan menolak pertambangan komoditas emas PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di depan warga di Dayah Tgk Bantaqiah, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27/10/2018). 

SERAMBINEWS.COM - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh menyatakan menolak pertambangan komoditas emas PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27/10/2018).

Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, pernyataan penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Haji Uma di depan masyarakat yang berkumpul di Dayah Tgk Bantaqiah di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Bahkan dalam pertemuan tersebut, Haji Uma juga menyerap aspirasi terkait pemalsuan surat dukungan masyarakat yang dilakukan oleh PT. EMM dalam pengurusan AMDAL dan izin operasi produksi.

Baca: VIDEO - Ratusan Mahasiswa Tuntut Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang EMM

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma saat mendengar penjelasan warga soal pertambangan komoditas emas PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Dayah Tgk Bantaqiah, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27/10/2018).
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma saat mendengar penjelasan warga soal pertambangan komoditas emas PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Dayah Tgk Bantaqiah, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27/10/2018). (IST)

Termasuk absen rapat PNPM dipalsukan untuk dukungan pengurusan berbagai izin pertambangan emas kepada PT.EMM.

Padahal masyarakat sama sekali tidak pernah memberikan dukungan kepada PT. EMM

Haji Uma juga merasa geram dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia yang telah mengeluarkan izin pertambangan produksi emas PT. EMM.

Karena tanpa terlebih dahulu turun langsung ke lokasi dan bermusyawarah dengan masyarakat.

Baca: Mahasiswa di Meulaboh Juga Demo Tolak Beroperasinya PT EMM di Nagan Raya

Kondisi hari ini luas area penambangan 10.000 Ha yang diberikan ikut merambah situs sejarah dan makam aulia Tgk. Bantaqiah.

“Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia harus membatalkan izin penambangan emas yang dikeluarkan untuk PT. EMM. Jika tidak dapat dipastikan ke depan akan terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak PT.EMM. Apalagi area penambangan masuk ke wilayah pemukiman masyarakat dan situs sejarah,” ungkap Haji Uma dalam pertemuannya dengan masyarakat.

Haji Uma juga mengungkapkan adanya kekeliruan penyebutan lokasi dalam surat izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM RI. Dimana dalam surat izin tersebut lokasi pertambangan berada di Kecamatan Beutong.

Baca: Haji Uma Temui Kadis ESDM Aceh, Bahas Polemik Tambang Emas di Beutong Ateuh

Sementara ekplorasi yang dilakukan selama ini berada dalam wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

“Berdasarkan Aspirasi yang kita serap dari masyarakat, nantinya kami akan menyurati Kementerian dan Badan terkait untuk sesegera mungkin mencabut izin penambangan yang telah dikeluarkan kepada PT. EMM,” ungkap Haji Uma lagi.

Kementerian ESDM

Sebelumnya, Humas Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, dalam memberikan izin eksplorasi kepada PT EMM, pihak Kementerian ESDM sudah melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca: Haji Uma Minta Dinas Bina Marga Aceh Perbaiki Kerusakan di Jalan Pengubung KKA

Menjawab Serambinews.com, Kamis (27/9/2018) lalu, Agung mengatakan, PT EMM sebagai perusahaan modal asing (PMA) juga sudah melakukan pengajuan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, Kementerian ESDM memberikan perizinan setelah melalui prosedur dan tahapan yang berlaku dalam perundang-undangan.

Dikatakan, pemberian izin kepada PT EMM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved