Mahasiswa di Meulaboh Juga Demo Tolak Beroperasinya PT EMM di Nagan Raya

Aksi itu untuk menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (EMM) untuk mengeksploitasi emas di Beutong Banggalang Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Penulis: Rizwan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Mahasiswa di Meulaboh, Aceh Barat menggelar unjuk rasa menolak beroperasinya PT EMM untuk mengeksploitasi emas dan barang tambang lainnya di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Senin (15/10/2018). 

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Ratusan mahasiswa dan pegiat lembaga swadaya masyarakat di Aceh Barat melancarkan demo di Bundaran Pelor Meulaboh, Aceh Barat, Senin (15/10/2018).

Aksi demo berlangsung damai itu menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Banggalang Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Demo mengatasnamakan aksi mahasiswa untuk generasi Beutong Banggalang (AM GBAB) mendapat pengawalan aparat kepolisian setempat.

Massa membawa spanduk, kartun dan pengeras suara yang disampaikan secara bergantian.

Penjelasan Kementerian ESDM

Sementara itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menanggapi aksi penolakan tambang emas oleh PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Nagan Raya.

Ratusan Mahasiswa Tuntut Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang EMM

BREAKING NEWS - Warga Nagan Demo Kantor DPRK, Tolak Penambangan Emas di Beutong Ateuh

Senator Fachrul Razi dan Aktivis Aceh Berdemo di KPK, Minta Usut Izin Tambang Nagan Raya

Menjawab konfirmasi Serambinews.com, Kamis (27/9/2018) malam, Humas Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, dalam memberikan izin eksplorasi kepada PT EMM, pihak Kementerian ESDM sudah melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Agung mengatakan, PT EMM sebagai perusahaan modal asing (PMA) juga sudah melakukan pengajuan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, Kementerian ESDM memberikan perizinan setelah melalui prosedur dan tahapan yang berlaku dalam perundang-undangan.

Dikatakan, pemberian izin kepada PT EMM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved