Pengacara Senior di Lhokseumawe Jadi Dosen Tamu di FISIP Unimal, Ini Materi yang Dibedah
“Advokasi itu pada hakitkatnya suatu pembelaan terhadap hak dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” ujar Yusuf Pase.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengacara senior di Lhokseumawe, HM Yusuf Ismail Pase SH MH, menjadi pemateri dalam kuliah dosen tamu yang diadakan program studi administrasi publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh di sebuah caffe Lhokseumawe, Kamis (1/11/2018).
Kegiatan itu dihadiri puluhan mahasiswa dari prodi administrasi publik.
Dalam kesempatan itu Yusuf Pase memaparkan materi tentang advokasi kebijakan publik.
“Advokasi itu pada hakitkatnya suatu pembelaan terhadap hak dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” ujar Yusuf Pase.
Dia menyebutkan, ada lima langkah dalam mengadvokasi kebijakan publik.
11 Pengacara Siap Bela Irwandi di Persidangan, Ini Nama-namanya
Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Pengacara Najib Razak Ditangkap
Pengacara: Kedekatan Steffy Burase dan Irwandi Yusuf Sebatas Hubungan Kerja
Pertama mencari akar permasalahan, merumuskan dan memilih jalan keluar atau solusi.
“Kemudian membangun kesadaran masyarakat dan tindakan kebijakan penilaian,” ujar mantan Koordinator PB-HAM Aceh Utara.(*)