PTUN Tolak Gugatan Pilkada Subulussalam
Gugatan sengketa Pilkada Subulussalam yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2
* Mesada Akan Banding ke PT TUN
SUBULUSSALAM - Gugatan sengketa Pilkada Subulussalam yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Sartina-Dedi Anwar Bancin (Mesada) kembali kandas. Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Banda Aceh, memutuskan menolak gugatan pasangan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 ini. Alasannya, pengajuan gugatan sudah melewati tenggang waktu, yakni tiga hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
“Ya benar, gugatan kami tidak diterima (PTUN). Tapi kami akan menempuh upaya hukum lagi, yaitu banding,” kata juru bicara penggugat, Suparman, kepada Serambi, Rabu (31/10).
Suparman menyebutkan, gugatan mereka di PTUN diputuskan ditolak dalam sidang kedelapan, Selasa (30/10). Pengadilan menerima eksepsi KIP Kota Subulussalam terkait pasal dalam Qanun Pilkada yang dipertentangkan dalam gugatan itu. Pasal yang dipertentangkan menyangkut dengan kriteria orang aceh dan penduduk aceh.
Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus berjuang mencari keadilan melalui upaya hukum alias banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan, Sumatera Utara. “Upaya hukum ini bukan soal legawa atau tidak, namun demi menjaga marwah sebagai masyarakat Aceh dalam mempertahankan qanun itu,” terangnya.
Masalah yang dipertentangkan itu menurut Suparman, juga tertera jelas dalam dokumen jawaban DPRA dan KIP Aceh soal kriteria orang aceh dan penduduk aceh sebagaimana diatur dalam pasal 211 ayat (1) UUPA Nomor 11 tahun 2006 dan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam hal ini, DPRA sudah menjelaskan secara detil melalui suratnya nomor 161/1833 tertanggal 7 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam. Dijelaskan, orang aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh atau di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. DPRA juga menjelaskan bahwa orang Aceh dimaksud merupakan etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simelue, Singkil dan Tamiang.
Selain penjelasan soal orang Aceh, diperjelas pula telah menetap di Aceh secara terus menerus paling kurang tiga garis keturunan dan mendapat pengakuan sebagai orang Aceh. “Ini kita akan gugat karena dalam surat DPRA, sudah jelas kriteria orang Aceh, tapi di Subulussalam ini terabaikan,” tegas Suparman.
Didampingi kuasa hukumnya, Julfikar Sawang SH dan Najamuddin SH, Suparman mengklaim bahwa upaya yang dilakukan pihaknya itu merupakan aspirasi sejumlah LSM, seperti Aceh Community Care, Sinar Negeriku, JKMA Aceh, dan Majelis Tinggi Wali Nanggroe.
Sebelumnya, Merah Sakti selaku Ketua Pembina mengatakan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya ke PTUN Banda Aceh untuk meluruskan beberapa hal yang dinilai menyimpang dari ketentuan, yakni terkait peraturan tentang syarat administrasi calon kepala daerah. Persoalan inilah yang dibawa pihaknya ke MK, bukan soal selisih suara atau surat keterangan (suket).
“Qanun (Pilkada) ini digodok DPRA. Perlu memahami hak-hak konstitusional. Kita tidak menyudutkan seseorang, tapi ini karena memang ada diatur di qanun soal syarat calon kepala daerah, tapi mengapa ini dikangkangi?,” pungkas Ketua DPD II Partai Golkar Kota Subulussalam ini.
Terpisah, Komisioner KIP Kota Subulussalam, Arman Bako, yang dikonfirmasi Serambi tadi malam membenarkan soal ditolaknya gugatan Sartina-Dedi oleh PTUN Banda Aceh.
“Iya benar, kemarin (Selasa, 30/10) putusan selanya dan hakim menolak gugatan mereka,” kata Arman Bako.
Saat ditanyakan apakah langkah hukum yang dilakukan pasangan tersebut akan berdampak pada proses pelantikan pasangan terpilih? Arman mengaku tidak tahu. Tetapi yang pasti, ia tegaskan, tahapan Pilkada sudah selesai dengan telah ditetapkannya paslon Affan Alfian Bintang-Salmaza pada 13 Agustus 2018 kemarin.
“Semuanya sudah tuntas, tinggal pelantikan saja,” imbuh Komisioner KIP Subulussalam ini.
Apabila mengacu pada masa jabatan dan pelantikan Wali Kota Subulussalam Merah Sakti hasil Pilkada 2013 lalu yang berakhir 5 Mei 2019 mendatang, maka jadwal pelantikan Bintang-Salmaza akan dilaksanakan pada 5 Mei 2019. “Itu jika tidak molor,” tutup Arman Bako.(lid)