Terkait Ortu Santri Polisikan Oknum Guru, Ini Penjelasan Pihak Pesantren
“Sudah kita minta klarifikasi dari oknum guru tersebut dan juga telah kita panggil ketua kelasnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Wakil Direktur Bidang Pengasuhan Pesantren Misbahul Ulum Paloh Lhokseumawe Ustaz, Ali Sadikin, mengatakan seorang santri yang diduga mendapat perlakuan kekerasan dari guru itu, pada dasarnya tergolong bandel, yakni malas belajar dan suka menggangu temannya.
Disamping itu, diakuinya sebelum kejadian 29 Oktober 2018, pihaknya sempat menerima laporan dari orang tua santri tersebut, kalau di tubuh anaknya lebam.
“Tapi saat kita proses secara internal, terungkap, lebam itu terjadi hanya karena ekses dia bermain dengan temannya. Bukan dicubit guru,” paparnya.
Sedangkan untuk kejadian pada 29 Oktober 2018, diakuinya memang dicubit oleh oknum guru.
Tapi versi pihaknya, dicubit dalam batas wajar untuk memberi peringatan pada santri tersebut agar mau belajar.
Baca: Ortu Santri Polisikan Oknum Guru Misbahul Ulum, Ini Penyebabnya
Tidak ada insiden besar, hanya dicubit saja dan masih dalam batas wajar.
Jadi seharusnya tidak perlu sampai ke polisi, bisa diselesaikan tingkat pasantren saja,” katanya.
Baca: Inspektorat Pidie Periksa Dana BOS Rp 44 M, Ini Temuannya
Baca: BREAKING NEWS Black Box Pesawat Lion Air JT 610 Ditemukan dan Berhasil Diangkat dari Dalam Laut
Sebelumnya, Hasbi, orang tua (ortu) santri dari Muhammad Faris (13) telah mempolisikan seorang oknum guru di Pasantren Misbahul Ulum Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Alasan Hasbi, karena diduga oknum guru berinisial Ib tersebut telah melakukan kekerasan pada anaknya sebanyak tiga kali sepanjang Oktober 2018 ini, hingga mengalami beberapa titik lebam di bagian tangan kiri dan kanan.
Terakhir insiden dugaan kekerasan terjadi pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sehingga beberapa jam kemudian, Habsi pun membuat laporan ke Polres Lhokseumawe, dengan nomor laporan LP/494/X/2018/ACEH/RES LSMW. (*)