Mahasiswa Simeulue Desak Kejati Tuntaskan Kasus Korupsi PDKS, Turut Melibatkan Anak Darmili
“Jika Kejati tidak segera memperjelas kasus ini, kami akan menggelar aksi di kantor Kejati Aceh,”
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat

Laporan Taufik | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (Ippelmas) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntaskan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Menurut Irsadul Aklis, Sekjen Ippelmas, kasus ini ramai dibicarakan masyarakat Simeulue, mulai dari persoalan tersangka korupsi PDKS, hingga jumlah uang yang dikorup.
Kerugian negara atas korupsi ini diduga mencapai Rp 51 miliar, dari jumlah penyertaan modal sebesar Rp 227 miliar yang berasal dari APBK Simeulue.
Baca: Kejati Tetapkan Mantan Dirut PDKS Tersangka
Sebelumnya, Kejati Aceh telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi PDKS ini. Di antaranya mantan Bupati Simeulue Drs Darmili, yang resmi jadi tersangka sejak 18 Maret 2016.
“Tapi hingga hari ini tersangka belum juga ditahan, dan Darmili masih menjabat anggota DPRK Simeuluey," kata Irsadul.
Pada 6 Oktober 2018, Kejati Aceh kembali menetapkan dua orang tersangka baru, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PDKS berinisial AU, dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga anak Darmili.
“Terkait korupsi yang diduga melibatkan anak Darmili ini, tidak ada tindaklanjut dari Kejati Aceh. Padahal pihak Kejati Aceh sebelumnya telah berjanji akan selesaikan kasus ini paling lambat awal November 2018,” ungkap Irsadul.
Ia mengatakan setelah dua tahun berjalan, kasus ini semakin tak jelas. Apalagi Kepala Kejati Aceh kini sudah berganti lagi.
Sehingga warga Simeulue pun bertanya-tanya sudah sejauh mana proses hukum atas kasus ini.
“Karena itu, kami mendesak Bapak Kepala Kejati Aceh yang baru agar segera mempercepat pengusutan kasus korupsi PDKS,” desaknya.
Baca: Dugaan Korupsi di PDKS Dipertanyakan
Karena menurutnya, semakin berlarut-larut kasus ini, maka akan menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat terhadap keseriusan aparat hukum dalam menyidik kasus ini.
Lebih parah lagi, kasus ini kemudian menjadi alat bagi para elit-elit politik di Simeulue untuk kepentingan politis.
“Jika Kejati tidak segera memperjelas kasus ini, kami mahasiswa dan warga Simeulue akan menggelar aksi di kantor Kejati Aceh,” tukas Irsadul.(*)