Siaran Pers Berita Hoaks Penculikan Anak yang Meresahkan Warga, Ada Jutaan Artikel yang Beredar
Pemberitaan penculikan anak yang belum diketahui kebenarannya secara tidak langsung akan meresahkan para orangtua maupun anak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang empat bulan terakhir ada lebih dari delapan juta pemberitaan tentang penculikan anak. Sebagiannya merupakan berita bohong (hoaks).
"Berdasarkan analisis berita online, sepanjang 4 bulan terakhir pemberitaan penculikan anak semakin massif," ujar Ketua KPAI, Dr Susanto MA di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, saat melakukan siara pers, Jumat (2/11/2018).
Baca: Cerita Mantan Pramugari Steffy Burase, Pesawat Berguncang Hebat, Penumpang Panik dan Berteriak
Baca: Duel Khabib Nurmagomedov Vs Floyd Mayweather Diprediksi Jadi Box Office, Siap Tarung di Ring Tinju

Tepatnya, ada 8.054.000 berita penculikan anak diproduksi selama empat bulan terakhir.
Rinciannya, selama bulan Juli terdapat 635.000 berita, bulan Agustus 969.000 berita, September alami peningkatan dengan 2.150.000, dan bulan Oktober menjadi yang terbanyak mencapai 4.300.000 berita.
Memasuki hari kedua di awal November 2018, sudah ada 1.010.000 berita yang memuat penculikan anak.
Pemberitaan penculikan anak yang belum diketahui kebenarannya secara tidak langsung akan meresahkan para orangtua maupun anak.
KPAI meminta kepada pihak kepolisian untuk tindak tegas pelaku hoaks yang meresahkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anak Indonesia, tanpa rasa khawatir.
Baca: Wilayah Aceh Rawan Longsor, Peneliti Unsyiah Usulkan Pasang Baut di Lereng Batu
Baca: Kisah Mantan TKI Siti Badriah, Menyusup di Kapal Sayur demi Pulang ke Indonesia
Ranah pendidikan juga diharapkan menjalin kerja sama antarlembaga dengan wali murid untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
"Meminta kepada seluruh satuan pendidikan baik sekolah, madrasah maupun pesantren di Indonesia agar tetap meningkatkan kewaspadaan," ujar Dr Susanto MA.
Selain itu, para orang tua murid juga diharapkan bisa melaksanakan pengasuhan secara baik sehingga tidak membuat rasa takut maupun kekhawatiran berlebih.
Menanggapi soal jeratan hukum bagi pelaku penculikan anak kecil, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, sesuai UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 83, mereka yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau dijual, dijatuhi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Setyo mengimbau kepada masyarakat bila mendapatkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, agar tidak menyebarluaskan.
Jika masyarakat ingin memastikan kebenaran dari berita yang viral, mereka bisa melaporkan ke pengaduan konten yang ada di situs aduankonten.id.
"Disarankan, ketika mendapatkan itu stop sampai di kita. Atau cek di pengaduan konten," katanya di lokasi yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Siaran Pers Berita Hoaks Penculikan Anak yang Mulai Meresahkan Warga, Beredar Jutaan Artikel,