Miliki Lima Paket Ganja, Warga Kecamatan Babul Makmur Ditangkap

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan PN, warga Lawe Perbunga, Babul Makmur di Desa Ndauh Nitenggo, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
ILUSTRASI -- Seorang warga Bacang pengedar ganja ditangkap Polisi di Blangkejeren, kini tersangka bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Galus, Selasa (17/4/2018) 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan PN, warga Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur di Desa Ndauh Nitenggo, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

Polisi mengamankan lima paket ganja siap edar dengan berat 60 gram.

Penangkapan langsung dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH dan personilnya.

Lihat Juga:

Baca: Bayi Berusia 10 Bulan Koma Setelah tak Sengaja Menelan Daun Ganja

Baca: Pasutri di Galus Selundupkan 20 Bal Ganja Kering Pakai Mobil, Begini Modusnya

Baca: Kanada Legalkan Ganja Untuk Kebutuhan Nonmedis, Ratusan Orang Antre Untuk Membelinya

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Har Denny Ekosaputro SIK MSI melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Selasa (6/11/2018) mengatakan, pada 31 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap PN.

Ia ditangkap sebagai pengedar narkotika jenis ganja di sebuah Desa Ndauh Nitenggo, Kecamatan Lawe Sigala-Gala tepatnya di pinggir jalan umum.

Dalam pengerebekan itu polisi mengamankan lima paket ganja kering yang siap edar dengan berat 60 gram. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved