Ulama Aceh Haramkan Hoaks, Baik bagi yang Membuat Maupun yang Menyebarkannya
Informasi itu tertuang dalam Rancangan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan Dampaknya Menurut Tinjauan Hukum
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Yusmadi
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Sidang Paripurna V Tahun 2018 MPU Aceh yang berlangsung pada 5-7 November 2018 memutuskan bahwa berita bohong (hoaks) adalah haram.
Hukum menciptakan hoaks dan menyebarkannya baik terencana atau tidak adalah haram, serta bertentangan dengan hukum adat dan hukum positif.
Informasi itu tertuang dalam Rancangan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan Dampaknya Menurut Tinjauan Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Positif.
Menurut ulama, hoaks atau berita bohong didefinisikan sebagai informasi/konten yang tidak sesuai dengan kenyataan dan/atau bertujuan untuk hal-hal yang negatif.
Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk Muslim Ibrahim MA didampingi Wakil Ketua, Tgk HM Daud Zamzami seusai rapat paripurna tersebut kepada Serambinews.com, Rabu (7/11/2018) mengatakan bahwa Alquran sendiri melarang hoaks.
Lihat Juga:
Baca: Tim Pembela Jokowi Apresiasi Fatwa MPU Aceh yang Haramkan Hoaks
Baca: Polisi Tangkap 8 Penyebar Hoaks Penculikan Anak, Berikut Data Para Tersangka
Baca: Siaran Pers Berita Hoaks Penculikan Anak yang Meresahkan Warga, Ada Jutaan Artikel yang Beredar
Dijelaskan, bagi setiap muslim yang mendapat suatu informasi diharuskan menyelidikinya terlebih dahulu sebelum percaya dan menyebarkannya kepada orang lain.
“Sejak 15 abad yang lalu hoaks itu sudah dilarang. Kita ingin hoaks lenyap dari dunia ini, begitu pesan dari Alquran sendiri,” ujarnya.
Sebab menurut Abu Muslim, sapaan akrabnya, penyebaran hoaks melalui teknologi informasi saat ini memberikan dampak negatif, meresahkan, dan menimbulkan disharmonisasi di antara masyarakat.
“Kita sendiri memiliki Alquran, hadits, ijma, qiyas, dan perlu ditegaskan lagi dengan adanya fatwa ulama saat ini, supaya lebih menggema di masyarakat,” jelasnya.
Terlebih lagi di tahun politik saat ini, lanjutnya, hoaks begitu merajalela di berbagai media sosial dan dapat merugikan banyak pihak. Namun Abu Muslim membantah bahwa fatwa tersebut sengaja dipersiapkan untuk kepentingan politik saja.
“Kita perlu ulangi dan ingatkan lagi masyarakat bahwa hoaks itu haram hukumnya. Bukan dalam konteks politik saja, tapi untuk semua bidang,” jelasnya. (*)