Fakta Maria Ozawa Tersandung Imigrasi di Bali, Ditjen Imigrasi Bantah Ada Petugas Ingin Selfie

Saat itu, Maria Ozawa dimintai klarifikasi oleh seksi Intelkadim mengenai kegiatannya di Revayah Ayung Villa yang beralamat

Editor: Fatimah
Instagram/maria.ozawa
Maria Ozawa 

SERAMBINEWS.COM - Artis asal Jepang, Maria Ozawa diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, Rabu (7/11/2018) dini hari.

Hal ini berawal saat wanita yang kerap dipanggil Miyabi ini menghadiri acara ulang tahun Barbie Nouva pada Selasa (6/11/2018).

Baca: Dikukuhkan Sebagai Pahlawan Nasional, Inillah Kisah Heroik Depati Amir

Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait diperiksanya Maria Ozawa oleh Imigrasi di Bali.

 
Simak selengkapnya di sini!

1. Kronologi pemeriksaan

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Kamis (8/11/2018), pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasi TIK Kanim Kelas I Denpasar, Bagus Aditya Nugraha Suharyono saat dikonfirmasi pada Rabu (7/11/2018).

Pihak Imigrasi Denpasar memang melakukan pemeriksaan warga negara asing atas nama Sayaka Stephanie alias Maria Ozawa.

Baca: Banjir, Jalan Menuju Kota Singkil Dialihkan

"Benar, pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 jam 23.45 Wita, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar cq Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah meminta keterangan terhadap seorang WN Jepang," kata Bagus melalui pesan singkat.

Saat itu, Maria Ozawa dimintai klarifikasi oleh seksi Intelkadim mengenai kegiatannya di Revayah Ayung Villa yang beralamat di Jalan Sekar Tunjung XII Nomor 188, Kesiman-Denpasar.

Baca: VIDEO - Kejari Tahan Kadis Sosial Aceh Jaya

"Di lokasi tersebut diadakan acara perayaan ulang tahun Saudari Novaka Arnika," kata Bagus.

Pemeriksaan berawal dari petugas Intelkadim yang mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial.

Di Revayah Ayung Villa diadakan acara yang mendatangkan seorang WNA Jepang.

Baca: Passing Grade CAT Terlalu Tinggi

"Atas dasar informasi tersebut, teman-teman dari Seksi Inteldakim melakukan pengawasan atau pemantauan rutin dan pulbaket terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang dimaksud," kata Bagus.

Baca: Cerita Ustaz Abdul Somad tentang Bencana Gempa dan Tsunami di Palu

Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemkuan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Maria Ozawa.

"Tidak ada pelanggaran keimigrasian oleh yang bersangkutan sehingga diperkenankan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Bagus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved