CPNS 2018
CPNS 2018- Soal Adanya Info Peserta Tak Lulus Passing Grade Tes SKD Akan Dirangking, Ini Jawaban BKN
Seperti diketahui, pada ujian SKD CPNS 2018 menerapkan ambang batas atau passing grade yang berbeda dalam setiap jenis tes.
SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan penjelasan terkait adanya info kebijakan anyar soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Saat ini, proses seleksi CPNS telah memasuki masa ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bahkan sudah ada beberapa instansi yang mengumumkan hasil ujian SKD.
Serta menyatakan daftar peserta berhak lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, bagaimana dengan mereka yang tak lolos ujian SKD?
Baca: Pilot Ini Bertahan 4 Hari dengan Luka Bakar dan Tanpa Makan Minum Setelah Pesawatnya Jatuh di Hutan
Seperti diketahui, pada ujian SKD CPNS 2018 menerapkan ambang batas atau passing grade yang berbeda dalam setiap jenis tes.
Yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018, banyak peserta yang gagal melampaui passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).
Soal TKP SKD CPNS 2018 sejauh ini dianggap sebagai momok bagi para peserta ujian SKD.
Banyaknya peserta tak lulus di ujian SKD karena tingginya nilai ambang batas CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org.
Baca: Selain Air Rebusan Pembalut, Ini Barang Tak Lazim yang Juga Disalahgunakan untuk Nge-Fly
Baca: Saat Pesawat Garuda Indonesia GA421 Lakukan Pendaratan Darurat di Atas Sungai Bengawan Solo
Baca: Percakapan Terakhir Pilot Lion Air JT 610 Akhirnya Terungkap, Dua Minggu Setelah Black Box Ditemukan
Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.
Sementara itu, beredar kabar adanya kebijakan baru terkait ujian SKD.
Hal ini diketahui dari postingan berupa tangkap layar yang diunggah netter di akun Twitter BKN, @BKNgoid.
Tertulis dalam postingan itu, jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.
Namun, perangkingan ini tetap disesuaikan dengan kebijakan instansi terkait karena berbeda-beda.