Kasus Pembacokan Pacar di Bireuen, Divonis 14 Tahun 6 Bulan, Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir
Aulia (20), terdakwa kasus pembacokan pacarnya sendiri berinisial FM (18), pada 28 Mei 2018 divonis 14 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Yusmadi
Laporan Ferizal Hasan | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Aulia (20), terdakwa kasus pembacokan pacarnya sendiri berinisial FM (18), pada 28 Mei 2018 divonis 14 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muchtar SH, didampingi Hakim Anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Noviantiana SH, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Aulia, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (12/11/2018).
Atas putusan tersebut, terdakwa telah berembuk dengan tiga pengacaranya dan mengatakan pikir-pikir.
Baca: Pembacok Pacar di Bireuen Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca: Remaja Putri Bireuen yang Dibacok Pacarnya Dirujuk ke Banda Aceh, Pelaku Dalam Sel Polres
"Hasil putusan ini saya pikir-pikir," jawab Aulia singkat.
Begitu juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen Abrari Rizki Falka SH.
"Kuputusan dewan hakim kami juga pikir-pikir," kata Abrari.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir hasil putusan tersebut. (*)