Pembacok Pacar di Bireuen Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara
Aulia (20), terdakwa kasus pembacok pacar sendiri divonis 14 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen,
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Yusmadi
Laporan Ferizal Hasan | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Aulia (20), terdakwa kasus pembacokan pacarnya divonis 14 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (12/11/2018).
Korbanya adalah berinisial FM (18), yang dibacok pada 28 Mei 2018.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muchtar SH, didampingi Hakim Anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Noviantiana SH, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Baca: Remaja Putri Bireuen yang Dibacok Pacarnya Dirujuk ke Banda Aceh, Pelaku Dalam Sel Polres
Baca: Pembacok Pacar Hadapi Sidang Tuntutan
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut pedagang ayam asal Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen ini selama 15 tahun penjara.
Pantauan Serambinews.com di PN Bireuen, sidang terhadap terdakwa pembacok pacarnya ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Muchtar SH, didampingi Hakim Anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Noviantiana SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bireuen hadir Abrari Rizki Falka SH. (*)